Ratusan tenaga kesehatan ini gugat rumah sakit saat diminta vaksin Covid-19

Vaksin Papua
Ilustrasi Vaksin - BPOM

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Sekitar 117 tenaga kesehatan di rumah sakit Methodist di Texas, Amerika Serikat, mengajukan gugatan melawan rumah sakit tempat mereka bekerja. Gugatan itu dilakukan karena kebijakan  wajib vaksin virus Covid-19.

Read More

Dalam gugatan disebutkan persyaratan yang mewajibkan mereka disuntik vaksin virus corona telah melanggar Nurenberg Code, yang dulu dibuat era Perang Dunia II untuk mencegah manusia sebagai objek eksperimen tanpa keinginan mereka sendiri.

Para tenaga kesehatan yang menggugat itu menyebut mereka diberikan pilihan, yakni disuntik vaksin virus corona atau kehilangan pekerjaan mereka. Hal itu dinilai melanggar hukum negara bagian Texas. Para tenaga kesehatan itu dalam gugatannya meminta pengadilan memerintahkan Rumah Sakit Methodis tidak memecat tenaga kesehatan yang belum disuntik vaksin virus corona.

Baca juga : Korsel izinkan lepas masker di luar ruangan untuk warga sudah vaksin 

PM Vanuatu akan terima vaksin Covid-19 pertama di negaranya 

Lintingan ganja jadi hadiah warga usai divaksin Covid-19

Gugatan itu dilayangkan sehari setelah Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) menyebut perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat harus mewajibkan semua pegawainya mendapatkan imunisasi vaksin virus corona. Perintah itu dilakukan di tengah turunnya permintaan untuk melakukan imunisasi vaksin virus corona.

Beberapa faktor yang menyebabkan turunnya minat masyarakat imunisasi vaksin Covid-19 di antaranya ambivalensi atau skeptimisme soal vaksin. Meski petugas Kesehatan Masyarakat sudah didesak untuk membuat strategi baru guna membujuk masyarakat agar mau di imunisasi vaksin virus corona. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply