Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sedikitnya 39 Kepala Kampung (Kakam) dari beberapa Distrik di Kabupaten Paniai, Papua, telah mengajukan gugatan hukum terhadap Bupati Paniai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan tergugat, Bupati Paniai belum lama ini.
Frederika Korain, SH., MAAPD, kuasa hukum dari kantor “Veritas Law Office” mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Bupati Paniai diduga menyalahgunakan wewenang dalam memberhentikan para Kakam.
“Ada dugaan, pemberhentian itu dilakukan secara sewenang-wenang. Di dalam konsideran keputusan itu, pemberhentian klien kami karena alasan penyalahgunaan alokasi dana kampung. Sementara tidak pernah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan klien kami terbukti menyalahgunakan alokasi dana kampung,” kata kuasa hukum, Frederika Korain, SH., MAAPD kepada Jubi melalui keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Korain menjelaskan, mekanisme pemberhentian Kakam telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya. Terminologi hukum Kepala Kampung ini memang tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Desa.
Penyebutan Kepala Kampung lanjut dia, disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah tertentu. Di dalam UU Desa telah secara tegas diatur dasar dan alasan pemberhentian Kepala Desa, yakni berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa atau melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
“Klien kami juga selama menjabat sebagai Kepala Kampung tidak pernah menyandang status sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karenanya, menurut hemat kami, pemberhentian klien kami melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia mengatakan akan menguji di pengadilan baik segi kewenangan, prosedural maupun subtansi terkait Surat Keputusan Bupati Paniai yang menjadi objek sengketa. Bila keputusan Bupati Paniai tersebut cacat kewenangan, prosedural maupun substansi, maka keputusan tersebut tidak sah, batal atau dapat dibatalkan secara hukum.
Sementara Bupati Paniai Meki Nawipa yang dikonfirmasi Jubi mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia sehingga ia mempersilakan melakukan gugatan hukum di PTUN.
“Silakan, itu hak mereka (para kepala kampung). Kami menghargai upaya itu,” kata Nawipa dibalik selulernya.
Menurut Nawipa, ia melakukan pergantian dengan memberikan nota tugas kepada Kakam yang baru buntut dari adanya laporan masyarakat bahwa para Kakam tersebut menyalahgunakan anggaran desa selama ini.
“Memang ada laporan dari masyarakat atas penyelewengan dana desa. Dari laporan itu kami melakukan pengembangan, dan ternyata benar terbukti,” ungkapnya kepada Jubi, Kamis, (13/5/2021) pagi.
Atas dasar itu, ia menegaskan dalam waktu dekat 39 Kakam tersebut bakal diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua sehingga hukum pidana dan perdata jadi teman dalam proses hukum tersebut.
“Ya sudah terjadwal, nanti Kejati Papua akan memeriksa penyelewengan dana kepada 39 kepala kampung itu. Jadi hukum pidana juga jalan, hukum perdata juga jalan,” ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga






