Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum Papua memperkirakan potensi pelanggaran Pemilihan Umum 2019 akan semakin tinggi saat pelaksanaan kampanye rapat umum pada 24 Maret-13 April 2019 mendatang. Potensi pelanggaran itu meningkat karena suhu politik tanah air akan semakin memanas.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Anugrah Pata mengatakan suhu politik di Indonesia semakin tinggi seiring semakit dekatnya hari pemungutan suara pada 17 April 2019. Meskipun Anugrah meyakini suhu politik di Papua relatif lebih dingin ketimbang provinsi lain di Indonesia, ia memperkirakan potensi pelanggaran Pemilihan Umum (pemilu) akan semakin tinggi pada masa pelaksanaan kampanye rapat umum di Papua.
“Kami prediksi suasana politik akan semakin panas pada saat kampanye rapat umum. Semakin panasnya suhu politik itu akan membuat kampanye rapat umum berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran pemilu,” kata Anugrah di Jayapura, Kamis (28/2/2019).
Bawaslu telah mengindentifikasi sejumlah bentuk pelanggaran yang rawan terjadi dalam kampanye rapat umum. Bentuk pelanggaran yang potensial terjadi itu antara lain pembagian uang (money politic) dan penyampaian kampanye oleh kepala daerah yang tidak sedang cuti. Di Papua, ada sejumlah kepala daerah merangkap sebagai ketua pengurus partai politik peserta pemilu, atau merangkap sebagai juru kampanye.
“Kepala daerah banyak yang merangkap sebagai ketua partai politik, dan dia memiliki daya tarik bagi masyarakatnya sehingga ikut berkampanye. Kami mengantisipasi kemungkinan kepala daerah berkampanye saat tidak cuti,” ucapnya.
Terkait kampanye di media sosial, hingga Kamis Bawaslu Papua belum menerima pemberitahuan daftar akun media sosial para peserta pemilu. Anugrah mengingatkan peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk memberitahukan akun media sosial yang resmi dipakai berkampanye.
Anugrah juga mengingatkan iklan kampanye media cetak, elektronik, dan online baru dapat dilakukan bersamaan dengan jadwal kampanye rapat umum pada 24 Maret-13 April 2019 mendatang. “Durasi penayangan iklan kampanye di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 spot setia hari. Di radio durasinya maksimal 60 detik dan tidak boleh lebih dari 10 spot setiap hari. Di media cetak maksimal satu halaman penuh setiap hari,” ujar Anugrah.
Terkait pengamanan Pemilu 2019 di Papua, Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih akan mengarahkan 11 ribu personil gabungan yang disebar ke 28 kabupaten dan satu kota.
Kapolda Papua, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, Polri akan mengerahkan 7.500 anggotanya dan TNI menurunkan 3.500 prajuritnya mengamankan Pemilu di Papua.
“Namun jumlah itu bisa saja bertambah setiap saat,” kata Martuani Sormin. Menurutnya, Polri dan TNI telah menggelar rapat pimpinan daerah (Rapimda), Rabu (27/2/2019), yang membahas koordinasi pengamanan pemilu di Papua. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G