Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari melakukan pemeriksaan terhadap ES (19 tahun) terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial (medsos) yakni Facebook dan Instagram, setibanya di Manokwari, Jumat (4/3/2022), pagi tadi.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Papua Barat, Iptu Arifal Utama membenarkan ES sudah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Reskrim Polres Manokwari setelah dijemput dari tempat domisilinya di kabupaten Waropen, Papua.
“ES masih status diamankan. Belum ditahan. Dia diamankan sementara untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat, pemeriksaan terhadap ES dilakukan secepatnya guna menetapkan status yang bersangkutan. Sebab, kasus itu menjadi atensi langsung pimpinan untuk segera ditangani.
“Kami harap, masyarakat tetap tenang, percayakan penanganan kasus ini kepada kami (Polisi). Kami harap masyarakat tidak terprovokasi terhadap isu apapun yang dapat mengganggu kebersamaan yang ada di wilayah ini,” ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Bupati Manokwari Hermus Indou mengimbau warga Manokwari memberikan dukungan penuh kepada Polisi untuk mengusut dugaan ujaran kebencian di medsos terhadap salah satu suku di daerahnya.
Bupati berharap, warga tidak melakukan tindakan anarkis dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban bersama.
“Sama-sama kita mendukung langkah Polisi untuk bekerja, dan masyarakat diimbau tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, mari kita menjaga situasi kamtibmas Manokwari agar tetap kondusif,” ujar Bupati. (*)
Editor: Edho Sinaga