Polisi Manokwari tangkap pelaku ujaran kebencian di sosial media hingga ke Waropen Papua
Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari melakukan pemeriksaan terhadap ES (19 tahun) terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial (medsos) yakni Facebook dan Instagram, setibanya di Manokwari, Jumat (4/3/2022), pagi tadi. Kasat Reskrim Polres Manokwari, Papua Barat, Iptu Arifal Utama membenarkan ES sudah menjalani pemeriksaan awal