Polisi diminta mengusut kematian tahanan narkoba di Polres Cilegon

papua
Ilustrasi foto penjara bagi Tapol Papua. - pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Banten, Jubi — Keluarga seorang tahanan kasus narkoba berrnisial AA 21 tahun, yang tewas di Polres Cilegon, provinsi Banten mendesak kepolisian agar tranparan. Keluarga berharap polisi segera mengungkap  siap yang terlibat kematian korban dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya.

Read More

“(Polisi harus) mengusut tuntas, karena negara kita negara hukum, artinya bukan hukum rimba. Kalau hukum rimba, nyawa dibayar nyawa. Kalau ini mungkin kita kembalikan ke masalah hukum, yang punya wewenang hukum itu aparat negara,” kata Komarudin, paman korban, Kamis (17/02).

Baca juga : Bupati ini meninggal akibat Covid-19 wakilnya masih mendekam di tahanan
Kematian salah satu pentolan FPI meninggal di tahanan, polri sebut tak ada penyiksaan
Tahanan Polresta Balikpapan meninggal penyebabnya masih misteri

Keluarga mengaku tidak tahu AA seorang pengguna narkoba atau pengedar. Namun korban sudah berhenti dari pekerjaannya di sebuah agen gas LPG. Keluarga juga meminta kepolisian untuk bertindak adil dan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Seadil-adilnya, supaya dia juga mengalami atas seperti keponakan kita ini. Kalau pakai (sabu) pemakainya saya kurang tahu,”kata Komarudin menambahkan.

Keluarga mendukung penuh proses autopsi dan berbagai tindakan yang dilakukan kepolisian untuk membongkar siapa penganiaya AA hingga menyebabkan warga Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten itu meninggal dunia. Komarudin mengaku tidak mengetahui berapa banyak lebam di tubuh korban.

Komarudin meyakini autopsi bisa membongkar penyebab kematian keponakannya tersebut. Apakah karena sakit, penganiayaan atau penyebab lainnya.

“Kalau dari keluarga, yang saya lihat, ada memar juga, di bagian muka, lutut juga, kalau berapa titik saya kurang ngitung juga ya. Autopsi untuk membongkar dari permasalahan ini, permasalahan supaya ketahuan siapa yang salah, siapa yang benar,” kata komarudin menjelaskan.

Korban AA merupakan tahanan kasus narkoba yang ditangkap Selasa dini hari, 15 Februari 2022, karena memiliki sabu seberat 1 gram. Tersangka diperiksa kemudian dimasukkan ke penjara Polres Cilegon di tanggal yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebelum masuk tahanan, AA diperiksa kondisi kesehatannya, termasuk Covid-19, dan dinyatakan sehat. Namun sekitar pukul 19.00 WIB, AA dikabarkan jatuh pingsan dan diperiksa denyut nadinya, dia dipastikan masih hidup.

Korban sempat dibawa ke RS Krakatau Medika untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat diperiksa oleh dokter IGD, AA dinyatakan sudah meninggal. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply