
Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Polres Jayapura Kota segera melimpahkan kembali penanganan perkara dugaan korupsi dana desa Kampung Koya Koso senilai Rp1,4 miliar kepada kejaksaan. Berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
“Setelah dilengkapi, berkas perkaranya kami limpahkan kembali kepada kejaksaan dalam pekan ini,” kata Kepala Polres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, Senin (2/12/2019).
Dugaan korupsi pada dana desa di Kampung Koya Koso di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura terjadi pada 2016. Sejumlah proyek, dan pembangunan rumah warga yang didanai dari anggaran tersebut ditengarai fiktif dan digelembungkan (mark up).
Dugaan korupsi menjerat sebanyak empat tersangka, tetapi salah seorang, di antaranya meninggal dunia. Kerugian negara akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
“Kasus ini menjerat EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung. Sementara itu, PM sebagai sekretaris kampung telah meninggal,” kata Urbinas.
Dia melanjutkan para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya ialah minimal lima tahun penjara. “Kami sudah memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyidikan, ternyata pembangunan beberapa rumah tersebut fiktif dan di-mark up.” (*)
Editor: Aries Munandar





