Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Perwakilan 957 karyawan perusahaan kayu, PT Kodeco Mamberamo dari Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, bersama kuasa hukumnya mengadu ke DPR Papua, Rabu (14/7/2021).
Pengaduan itu sehubungan dengan hak pesangon ratusan karyawan yang sejak 20 tahun lalu, hingga kini belum dibayarkan perusahaan.
Ketika itu, PT Kodeco melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para pekerja. Akan tetapi mereka tidak mendapat pasangon.
“Kami berharap, pimpinan DPR Papua dapat mencari solusi terbaik menyelesaikan masalah pesangon para mantan karyawan, secara yuridis maupun politis,” kata kuasa hukum ratusan mantan karyawan PT Kodeco Mamberamo, Rudi Sinaba kepada Jubi, Rabu (14/7/2021).
Pihaknya juga berharap, DPR Papua dapat merekomendasikan agar para pejabat lembaga hukum yang diduga merugikan ratusan mantan karyawan ditindak tegas.
Sebab ditengarai, ada oknum di Pengadilan Negeri (PN) Serui, Kepulauan Yapen yang diduga mencari keuntungan dibalik upaya ratusan mantan karyawan memperjuangkan haknya.
“Kami menduga ada oknum di PN Serui yang membodohi para mantan karyawan dan merugikan mereka. Makanya, kami harap DPR Papua bisa merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI agar oknu seperti itu ditindak tegas, agar tidak terjadi lagi ke depan,” ujarnya.
Rudi Sinaba mengatakan, ketika di-PHK tanpa pesangon pada tahun 2000 lalu, para karyawan PT Kodeco yang beroperasi di Kampung Dawai, Distrik Yapen Tim mengajukan gugatan ke Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Sebab, ketika itu belum ada Pengadilan Hubungan Industrial.
“Pada 23 Desember 2004, P4P memutus hak hak pesangon 957 mantan karyawan PT Kodeco, dengan menetapkan aset sita eksekusi aset perusahaan, sebagai pemenuhan hak pekerja yang di-PKH,” ucapnya.
Putusan sita eksekusi aset itu kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pada 11 April 2006, Pengadilan Negeri Tangerang menerbitkan penetapan sita eksekusi aset PT Kodeco Mamberamo.
Objek sita itu berupa mesin industri, alat berat, dan kapal. Karena objek sita berada di Serui, maka Pengadilan Negeri Tangerang meminta bantuan Pengadilan Negeri Serui melakukan sita eksekusi pada 2006.
Akan tetapi Ketua PN Serui ketika itu tidak melakukan sita eksekusi, tanpa alasan jelas.
Sementara itu, koordinator mantan karyawan PT Kodeco Mamberamo, Costan Pondayar mengatakan, pada 2019, Wakil Ketua PN Serui memberi harapan dengan menyatakan hak hak karyawan punya dasar hukum.
“Beberapakali beliau bersumpah dalam nama Tuhan akan membantu proses eksekusi, apapun risikonya. Ini yang memotivasi kami memperjuangkan hak hak kami. Di tengah himpitan ekonomi, kami mengumpulkan dana untuk proses sita eksekusi,” kata Costan Pondayar.
Menurutnya, dana itu digunakan membiayai perjalanan tim ke PN Tangerang untuk panjar sita eksekusi, untuk biaya akomidasi kuasa hukum dan kebutuhan lainnya.
Katanya, pada 2020 Wakil Ketua PN Serui dilantik menjabat Ketua PN. Ketika itu yang bersangkutan menyatakan mempertaruhkan jabatannya dapat melakukan sita eksekusi.
“Beliau juga menyampaikan ke kami selalu berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, dan menyatakan sita eksekusi siap dilakukan,” ucapnya.
Pondayar mengatakan, Ketua PN Serui kemudian menerbitkan surat rencana peletakan sita eksekusi pada 18 Juni 2021. Para mantan karyawanpun diminta menyerahkan biaya pelaksanaan eksekusi dalam rapat, 23 Juni 2021.
Namun para mantan karyawan kecewa ketika rapat bersama Ketua PN Serui pada 25 Juni 2021, yang bersangkutan menyatakan tidak dapat melakukan sita eksekusi.
Alasannya, ia baru mengetahui adanya Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang melarang sita eksekusi.
Sebab, PT Kodeco Mamberamo telah dinyatakan pailit sejak 2007, dan kini aset yang akan disita dikuasi oleh PT Sinarwijaya Plywood Industries.
Pihaknya mempertanyakan mengapa Ketua PN Serui baru tahu akan adanya Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Sebab, sebagai seorang pimpinan PN mestinya dia sudah tahu ada aturan itu sejak awal.
“Tapi kenapa selama ini, dia terus memotivasi kami untuk berjuang. Kami merasa dibodohi, ditipu dan dirugikan oleh Ketua PN Serui,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika permohonan sita eksekusi yang dimohonkan pihaknya tidak dapat dilakukan, mengapa pihaknya didorong untuk terus berjuang.
Para mantan karyawan PT Kodeco Mamberamo curiga, permohonan sita eksekusi pihaknya telah disalahgunakan, dengan cara mengorbankan mereka untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Sebab, PT Sinarwijaya Plywood Industries yang kini menguasai aset PT Kodeco, adalah perusahaan besar,” kata Pondayar. (*)
Editor: Edho Sinaga