Perizinan di Kota Jayapura perlu ditinjau lagi

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

PERMUKIMAN padat penduduk dan bangunan milik pemerintah di sejumlah kawasan di Kota Jayapura, disebut-sebut tak mempunyai izin. Mirisnya bangunan-bangunan itu berada di daerah resapan air, bantaran sungai, dan rawan longsor.

Beberapa kawasan dibangun rumah dan bangunan lainnya, membentang dari Pasir 2, Bhayangkara, APO, Buper, perbukitan Abepura, Skyline, Entrop, dan Perumahan Organda. Beberapa di antaranya tak mengantongi izin.

Tak heran, kota yang berusia 109 tahun pada 7 Maret 2019 ini, menjadi langganan banjir dan longsor saat musim penghujan. Banjir tidak hanya akibat kelalaian pemerintah, terutama soal regulasi, tetapi juga prilaku manusia.

Lurah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Maximila Hamadi, mengatakan banjir tak asing lagi di kelurahan yang dipimpinnya. Banjir terjadi di daerah yang sama, yaitu, di daerah permukiman padat tanpa izin.

Banjir melanda kawasan itu sejak lama, tetapi tidak ada korban jiwa. Hanya kebun masyarakat yang menjadi korban. Di kawasan sekitar SMAN 4, misalnya, dilarang membangun perumahan penduduk. Di kali Hanyaan, sekitar kawasan itu, ditemukan semacam gua, sehingga air bermuara ke sana.

“Masyarakat keras kepala. Semua bertahan dengan sertifikat. Perumahan tidak ada izin. Sertifikat saja, (sebenarnya) tidak boleh bikin rumah di sepanjang sungai,” kata Hamadi, dalam diskusi bertajuk “Enam Kali Piala Adipura dan Longsor di Kota Jayapura”, yang digelar Jubi di Kota Jayapura, Sabtu, 26 Januari 2019.

Dia mengakui bahwa kelurahan hanya sebatas memberikan informasi. Soal teknis (pelarangan/izin) dikembalikan ke instansi terkait di Pemkot Jayapura.

Soal kawasan SMAN 4 Entrop, dirinya mengirim surat ke Kementerian PUPR untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum pelanggar.

“Dari dulu saya sudah tidak mengeluarkan izin, kantor PLN adanya longsor dan buat talut lagi. Kawasan jembatan Polsek Japsel Entrop. Tak ada izin, tak ada pelepasan,” ujarnya.

Aktivis lingkungan dari Kipra Papua, Edward Agaki, mengatakan pihaknya selalu mengajak LSM-LSM untuk menyuarakan isu lingkungan. Namun, tiap LSM berjalan dengan visinya.

Tahun lalu pihaknya bahkan bekerja sama dengan Oxfam untuk memberikan penguatan kepada empat kelurahan, yaitu Muara Tami, Gurabesi, Entrop, Koya Barat, dan Hamadi. Alhasil dibentuk tim kecil untuk siaga bencana.

“Kita mencoba memberikan penguatan kapasitas dan menyediakan peralatan-peralatan. Kami sediakan mereka ini akan memberikan perhatian kepada lingkungan sekitar,” kata Agaki.

Dia mengatakan tim siaga bencana ini merupakan pelopor saat terjadi bencana. Mereka harus turun lebih awal saat bencana di kota yang dipimpin Wali Kota Benhur Tomi Mano ini.

“Longsor di Hamadi teman-teman binaan kami yang antar ke rumah sakit,” ujar Edward.

Menurut dia, masyarakat terus diajak untuk mengantisipasi tiap bencana agar tidak selalu menyalahkan pemerintah. Banjir dan longsor disebabkan karena penimbunan kali, bangunan-bangunan tanpa IMB, dan minimnya kesadaran masyarakat.

“Kalau kita lihat sungai-sungai di Kota Jayapura, di hulu itu luas, tetapi di muaranya mengalami penyempitan karena ada bangunan. Mereka juga membuang sampah sembarangan di kali, sehingga mengakibatkan banjir,” kata Agaki lagi.

Oleh karena itu, dia meminta agar Pemerintah Kota Jayapura tegas memberi sanksi bagi tiap pelanggar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Katty Kailola, mengatakan soal perizinan dan tata ruang, izin prinsipnya ranah BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu) tentang lokasi.

“Lingkungan hidup, dari sisi regulasi, bagaimana dengan AMDAL. Akan ada perizinan. Jika semua tak masalah, maka akan diizinkan. Wajib mengelola sampah,” kata Ketty.

Sesuai visi-misinya, kata dia, Pemkot Jayapura membangun dengan berwawasan lingkungan. Banjir toh terjadi lima tahunan. Dia menyebutkan bahwa kompleks Organda, rumah sakit Uncen, dan perumahan kesehatan Papua tidak memiliki izin.

Jurnalis dan aktivis lingkungan, Gamel Abder Nasser, mengatakan isu lingkungan tidak semenarik isu kriminal, HAM, dan isu lainnya di Papua, terutama Kota Jayapura.

Dia bahkan menuding pemerintah sebagai sumber masalah lingkungan. Terutama karena regulasi tidak ditegakkan.

“Jika disinggung tata ruang, itu sudah sangat tepat. Kotaraja sebagai kasur air. Likuifaksi berpotensi di Kotaraja dan perumahan depan Polres Sentani. Februari 2014 merupakan momentum untuk proteksi lingkungan. Kampanye lingkungan perlu digarap dengan baik,” kata Gamel.

Melania Kirihio dari Ombudsman RI perwakilan Papua menyebutkan pihaknya beberapa kali memberi reward kepada pemerintah tentang kota hijau. Namun demikian adakomplain dari masyarakat. 

Menurutnya, kesadaran juga harus terbangun dari dua arah. Kebiasaan masyarakat di Enggros membuang sampah di laut juga perlu diingatkan. Demikian pun masyarakat yangmembuang sampah di jalanan. 

“Pada komentar di medsos tentang reward namun hutan makin gundul. Sudah ada komunikasi dua arah. Masalah perizinan tentang pembangunan di wilayah konservasi perlu dievaluasi. Perlu penegasan untuk membatasi proses pembangunan yang izinnya tidak boleh dikeluarkan,” kata Kirihio. (*)

Related posts

Leave a Reply