Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Emus Gwijangge menyatakan hasil perbaikan rancangan perubahan Peraturan Khusus atau Perdasus Kursi Pengangkatan telah diregistrasi Kementerian Dalam Negeri. Setelah dikembalikan Kementerian Dalam Negeri, rancangan itu akan diundangkan dan berlaku.
Emus Gwijangge menyatakan perbaikan rancangan perubahan Perdasus Kursi Pengangkatan itu nantinya akan menjadi dasar pemilihan 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) yang mewakili lima wilayah adat di Papua. “Perdasus inilah yang akan menjadi acuan tatacara rekrutmen sebanyak 14 anggota DPRP periode 2019-2024 melalui mekanisme pengangkatan,” kata Gwijangge kepada Jubi, Kamis (17/10/2019).
Gwijangge mengakui ada sejumlah pihak yang ingin proses seleksi para calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan dihapuskan, dan 14 anggota DPRP kursi pengangkatan akan melanjutkan tugasnya bersama para anggota DPRP hasil Pemilihan Umum 2019 lalu. Akan tetapi, Gwijangge menyatakan proses seleksi para calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan tidak bisa dihapuskan.
Ia menyatakan jika proses seleksi itu dihapuskan, Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP bisa dianggap menyalahgunakan wewenang. “Menteri Dalam Negeri juga meminta agar [pemilihan calon anggota DPRP kursi pengangkatan] dilaksanakan sesuai mekanisme. Saya harap jangan ada pihak tertentu yang berupaya mengintervensi Gubernur Papua dan pihak terkait lainnya,” ujar Gwijangge.
Gwijangge berharap, proses seleksi calon anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan secepatnya dilakukan. Ia menegaskan, siapa pun orang asli Papua berhak mengikuti seleksi itu.
Gwijangge menyebut ada sejumlah perubahan dalam rancangan Perdasus kursi pengangkatan yang telah diregistrasi Kementerian Dalam Negeri itu. Wilayah Kabupaten Mamberamo Raya yang dalam Perdasus sebelumnya diatur sebagai bagian dari Wilayah Adat Saireri kini dipindahkan menjadi bagian dari Wilayah Adat Mamta.
Akibatnya, proporsi keterwakilan Wilayah Adat Mamta dan Wilayah Adat Saereri pun berubah. Alokasi kursi bagi Wilayah Adat Mamta yang sebelumnya dua kursi, kini menjadi tiga kursi. Sementara alokasi kursi wilayah adat Saireri yang semula tiga kursi berkurang menjadi dua kursi.
“Kami pihak adat dari lima wilayah adat berembuk terlebih dulu untuk memutuskan nama para calon yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Papua, agar [jumlah calon] tidak terlalu banyak, dan tak terjadi ribut-ribut,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas mengatakan Perdasus Kursi Pengangatan sebelumnya menyatakan masa jabatan 14 anggota DPRP mekanisme pengangkatan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRP hasil Pemilihan Umum 2014. “Jadi, [memang] harus rekrutmen lagi. Kalau bisa, kursi ini diberikan kepada anak-anak asli Papua yang selama ini dianggap berseberang, agar ada keseimbangan antara kursi Otsus dan kursi partai politik,” kata Mandenas beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Fraksi Hanura DPR Papua itu juga tidak sependapat jika ada kader partai politik yang memanfaatkan jalur kursi pengangkatan untuk duduk di DPRP.
Pada periode 2014-2019, anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan, yakni Ramses Ohee dan Piter Kwano dari wilayah adat Mamta, Yonas Nusy, Yohanis Romsumbre dan Yotam Bilasi dari Saireri, John NR Gobai, Feri Omaleng dan Yulius Miagoni dari Meepago, Kope Wenda, Arnold Walilo, John Wilil serta Timotius Wakur dari Lapago, Frits Tobo Wakasu dan Eben Gebze (pergantian antarwaktu) dari wilayah adat Animha.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G