Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang akan mengangkat pegawai honorer di lingkungannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dinilai bisa merugikan kepentingan para pegawai honorer. Jika beralih status menjadi PPPK, tidak ada jaminan bahwa pegawai honorer yang berumur di atas 35 tahun akan terus dipekerjakan.
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Tan Wie Long di Jayapura, Sabtu (16/3/2019). Tan menyatakan peralihan status menjadi PPPK akan melemahkan posisi tawar pegawai honorer ketegori 2 (K2) yang berusia di atas 35 tahun. Padahal, banyak di antara mereka telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun.
“PPPK dikontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan atau kompetensi yang dimiliki dan kinerja. Ini artinya sewaktu-waktu kontrak dapat dihentikan dengan alasan-alasan tertentu. Tidak ada jaminan berapa lama masa kerja honorer jika diangkat sebagai PPPK,” kata Tan.
Tan mengharapkan Pemerintah Provinsi Papua mau memprioritaskan pegawai honorer di lingkungannya diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pada 2019 ini, Pemerintah Provinsi Papua akan menerima 6.600 CASN. Tes seleksi CASN yang rencananya akan digelar Maret ini ditunda pada Mei, menunggu selesainya proses Pemilihan Umum 2019.
“Kami telah menerima pengaduan dari pada pegawai honorer Pemerintah Provinsi Papua. Ketika kami tanyai soal kemungkinan status mereka dialihkan menjadi PPPK, mereka juga menolak rencana itu,” kata Tan.
Ketua Forum Honorer Papua, Frits Awom berharap Pemerintah Provinsi Papua mau memprioritaskan pengangkatan pegawai honorer menjadi CASN. Prioritas terpenting harus diberikan kepada pegawai honorer yang telah lama mengabdi. “Kami menolak peralihan status kami menjadi PPPK, karena kami sudah mengabdi hingga puluhan tahun,” kata Awom. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G