Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemuda Adat Papua Wilayah Tiga Doberai, Papua Barat mendukung langkah tegas Bupati Sorong, Johny Kamuru dalam mencabut izin beberapa perusahaan sawit yang beroperasi di wilayahnya.
Semi Ulimpa dari Pemuda Adat Papua Wilayah Tiga Doberai kepada Jubi di Jayapura, Papua, melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/8/2021) mengatakan, pihaknya bersama masyarakat adat suku Moi mendukung pencabutan izin perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Sorong di wilayah adat Moi.
“Majelis Rakyat Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat segera mengambil tindakan [untuk] mendukung kebijakan Bupati Sorong terhadap pencabutan izin perkebunan kelapa sawit dan mengambil langkah-langkah hukum dalam mem-backup Bupati Sorong dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di PTUN Jayapura,” kata Ulimpa.
Dia mengatakan, tanggal 14 Agustus 2020, Bupati Sorong mencabut Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lingkungan Perusahaan Sawit, PT Mega Mustika Plantation (MMP) dan menyerahkan kepada masyarakat adat suku Moi. Pencabutan izin ini, tidak terlepas dari perjuangan panjang masyarakat adat suku Moi yang menolak lahan dan hutannya yang dijadikan lokasi perkebunan sawit.
“Masyarakat adat suku Moi di Kalaben, Klaso selama sembilan tahun (2011-2020) terus mendesak dan menyuarakan agar Pemerintah Kabupaten Sorong maupun Provinsi Papua Barat, mencabut izin perusahaan dan mengembalikan lahan kepada masyarakat pemilik tanah adat Moi,” ujarnya.
Menurut dia, sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat bagi suku Moi untuk menolak perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah adatnya. Mereka bahkan menolak dengan melakukan aksi turun jalan dan melalui media sosial, untuk mendesak pemerintah setempat mencabut izin MMP.
Perjuangan panjang masyarakat adat dalam menolak perusahaan, disertai dukungan berbagai komponen organisasi masyarakat sipil pun membuahkan hasil. Bupati Kamuru kemudian mencabut izin empat perusahaan setelah melalui evaluasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 25 Februari 2021. Pencabutan izin dikeluarkan 21 April 2021 karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat perusahaan yang beroperasi di lahan masyarakat adat itu adalah PT Cipta Papua Plantation di Distrik Mariat dan Sayosa dengan luas lokasi 15.671 ha, PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono dan Segun luasnya 34.400 ha, PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun seluas 15.631 ha, dan PT Sorong Agro Sawitindo di Segun, Kwalak dan Klamono seluas 40.000 ha. Tiga dari perusahaan tersebut menggugat Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong ke PTUN Jayapura.
Berdasarkan kajian Pemkab Sorong ditemukan kesalahan-kesalahan hukum yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit, di antaranya, perusahaan tidak mematuhi kewaji dalam IUP, perusahaan tidak melakukan kewajiban melakukan pelaporan perkembangan usaha perkebunan, perusahaan kepemilikan saham dan kepengurusan; izin lokasi yang sudah kdaluwarsa, dan kejanggalan dalam penerbitan IUP.
Sekretaris Jenderal Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai, Mambrasar Musa mengatakan, pihaknya mendesak Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagai lembaga kultural orang asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat, untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap perlindungan tanah adat suku Moi.
Lembaga kultural ini juga didesak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, untuk segera meminta penjelasan tentang Surat Izin Usaha perkebunan kelapa sawit yang dikantongi PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi dan PT.Sorong Agro Sawitindo.
“Gubernur Provinsi Papua Barat juga segera meninjau kembali semua izin perkebunan kelapa sawit, yang telah dikeluarkan kepada pihak pemegang saham perkebunan kelapa sawit dan perusahaan-perusahaan lainnya di Papua Barat,” ujar Mambrasar.
Mambrasar juga mendesak Gubernur Papua Barat segera memeriksa aktivitas semua perusahaan perkebunan kelapa sawit di provinsi ini dan memberikan sanksi administrasi dan hukum atas kelalaian dan dugaan pelanggaran usaha. Ini demi penghormatan terhadap HAM masyarakat asli Papua dan para buruh.
“Gubernur Provinsi Papua Barat segera mengambil langkah-langkah konkret yang strategis guna mem-backup Bupati Sorong dalam menghadapi gugatan hukum yang telah dilayangkan oleh pihak-pihak perusahaan di PTUN Jayapura,” katanya.
Pihaknya juga mendesak Gubernur Papua untuk tidak mengeluarkan izin kepada perusahaan-perusahaan baru untuk menghindari kerusakan lingkungan dan perampasan tanah ulayat masyarakat adat di Provinsi Papua Barat. (*)
Editor: Kristianto Galuwo






