Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, menyebut Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Victor Yeimo terkait kasus penangkapan dan penahanan Victor Yeimo dinyatakan gugur.

Hakim menyatakan, sidang pokok perkara Victor Yeimo sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jayapura sehingga dinyatakan gugur.

Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Sementara Sidang Pra Peradilan Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dengan Nomor Regiter Perkara 06/Pid.Pra/2021/PN Jap.

Hakim juga membebani perkara kepada pemohon (Victor Yeimo) sejumlah Rp5.000.

“Demikian diputuskan Selasa 31 Agustus 2021 oleh hakim tersebut yang dihadirkan kuasa hukum termohon dan pemohon,” kata Naibaho membacakan putusan Pra Peradilan.

Setelah membacakan putusan Praperadilan, Hakim Tunggal, Roberto Naibaho, SH menutup persidangan dan menyatakan sidang Pra Peradilan dinyatakan selesai.

Penasehat Hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobay menanggapi ini. Menurutnya, ia mewakili kliennya pada prinsipnya menerima putusan Praperadilan tersebut.

“Sementara berkaitan dengan putusan itu kewenangan hakim. Apa yang hakim putuskan kami harga itu,” kata Gobay.

Namun pihaknya, kata Gobay mempertanyakan putusan menyebutkan gugur karena perkara pokok sudah berjalan. Sementara dalil-dalil lain yang diajukan tidak dipertimbangkan hakim.

“Tanpa mengotak-atik dalil lain yang kami ajukan. Nah berkaitan dengan fakta hakim tidak mengungkit itu muncul pertanyaan ini ada apa. Ini kan semuanya kita buka-bukaan semua di depan sidang Praperadilan. Ini menunjukkan bahwa hakim kemudian hanya melihat dalil perkara gugur,” kata Gobay. (*)

Editor: Edho Sinaga