Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua berharap Presiden dan Wakil Presiden terus mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Harapan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy di Kota Jayapura, Selasa (6/4/2021).
Menurut Flassy, keberadaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 (Inpres Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Tanah Papua) sangat bagus. Akan tetapi, pelaksanaan Inpres Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Tanah Papua berjalan tanpa dikoordinir langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.
“Kalau Inpres itu loyo-loyo saja, maka sampai akhir pemerintahan, tidak ada hasilnya. Untuk itu Inpres itu harus benar-benar kuat,” kata Flassy.
Baca juga: Pemprov Papua harap inpres segera direalisasikan
Flassy menyatakan kesulitan untuk mengundang kementerian/lembaga untuk turun langsung ke Papua. Akibatnya, pengawasan pelaksanaan Inpres Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Tanah Papua kurang kuat.
“Persoalan kami di Papua, disparitas harga. Disparitas harga itu berat di Papua, khususnya untuk daerah pegunungan. Contohnya, untuk sebutir telur saja bisa sampai Rp15 ribu. Belum lagi kita bicara tentang inflasi dan sebagainya,” ujarnya.
Flassy menyatakan koordinasi pelaksanaan Inpres Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Tanah Papua oleh kementerian/lembaga harus diperkuat. Sebab, Inpres itu bertujuan mempercepat peningkatan kesejahteraan dan pembangunan Papua.
“Intinya pengawasan harus benar-benar diperkuat. Kalau tidak, Inpres ini hanya tinggal nama saja,” katanya tegas.
Baca juga: Inpres Nomor 9 Tahun 2020 diklaim lindungi hak adat
Sementara itu, Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano mengharapkan Inpres Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Tanah Papua tidak hanya sekadar angan-angan, namun dirumuskan dengan tahapan pekerjaan yang jelas. “Kami sudah pengalaman, kalau boleh jangan hanya angan-angan, tetapi ada progress yang jelas,” katanya.
Mano menyatakan perlu ada kerjasama, penyelarasan, dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengimplementasikan Inpres Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Tanah Papua. Sinkronisasi itu termasuk dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua.
“Serta [penyelarasan] hal-hal lain [di] Papua. Supaya dapat menerima pembangunan, mereka harus datang membuat pemetaan dulu di Papua,” tutupnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G