Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua meluncurkan kerangka kerja yang menjadi cetak biru program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau PPM di sekitar wilayah pertambangan. Cetak biru itu nantinya akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha untuk memberdayakan masyarakat di wilayah pertambangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy menjelaskan penyusunan cetak biru itu seharusnya dilakukan pada 2020. Akan tetapi, dokumen itu baru diluncurkan karena terkendala pandemi COVID-19.
“PPM itu baru terlaksana dikarenakan alasan teknis dan pengaruh COVID-19. Seharusnya dilakukan pada 2020, tetapi semangat untuk menjalankan aturan tetap kami laksanakan, untuk pembangunan di Papua,” kata Flassy di Kota Jayapura, Rabu (23/6/2021).
Menurut Flassy, mulai 23 Juni 2021 setiap perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi maupun operasi produksi wajib mematuhi cetak biru PPM itu. “Saya mengajak semua pihak untuk mendukung Program PPM, khususnya masyarakat lingkar tambang, untuk pembangunan berkelanjutan di Papua,” tegasnya.
Baca juga: Satu hektare area tambang tradisional suku Korowai hanya dihargai Rp30 juta
Flassy menambahkan, PPM kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan upaya mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
”Tujuannya agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri. Itu sejalan dengan visi misi Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua, serta tekad membangun Papua menuju peradaban baru yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Papua, Fred James Boray mengatakan cetak biru itu bertujuan menyamakan persepsi pengusaha tambang dan pemerintah daerah dalam menyusun Program PPM. “Jangan sampai program pemerintah dan investor bertabrakan di lapangan. Jadi, kalau bisa dibagi tanggung jawabnya. Misalkan, perusahaan bertanggungjawab di wilayah kerjanya, nah pemerintah tak usah masuk lagi ke situ,” jelasnya singkat. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G