Pemerintah cabut 2.078 izin usaha tambang dan 192 izin sektor kehutanan

Papua
Foto ilustrasi, kelapa sawit. - Jubi/Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis (6/1/2022) menyatakan pemerintah mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan Hak Guna Usaha perkebunan. Jokowi menyatakan pencabutan izin itu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar transparan dan adil.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers yang dirilis situs presidenri.go.id, Kamis.

Read More

Selain untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam, Jokowi menyatakan pencabutan izin itu dilakukan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. “Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca juga: SK Bupati Sorong merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat

Pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan. Itu menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuh Jokowi.

Pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin itu dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan yang dikuasai 36 badan hukum. Total luasan HGU yang dicabut itu mencapai 34.448 hektare. Seluas 25.128 hektare HGU itu dikuasai 12 badan hukum, sementara 9.320 hektare lainnya merupakan HGU yang dikuasai 24 badan hukum.

Baca juga: Digugat dua perusahaan sawit, Johny Kamuru akhirnya menang di PTUN Jayapura

Presiden Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Ia menegaskan langkah itu diambil sebagai upaya pemerintah menjalankan amanat konstitusi.

“Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut. Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain sebagainya) yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman. “Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandas Jokowi. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply