Papua No. 1 News Portal | Jubi
Karawang, Jubi – Pemotongan bantuan sosial (Bansos) tunai dari Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jumat, (6/8/2021) kemarin. Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
“Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang,” kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar Rp300 ribu BST, di Karawang, Sabtu, (7/8/2021).
Baca juga : Lagi, Bansos dipotong termasuk nilai sembako yang tak sesuai
Salah sasaran, rumah penerima Bansos lantai tiga dan punya mobil
Mengalir ke mana – mana, ini temuan lain penggunaan uang korupsi Bansos Covid-19
Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang. “Alhamdulilah, sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu,” kata Ade menambahkan.
Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Setelah menerima bansos tunai sebesar Rp600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan.
“Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu,” ujar Ade menjelaskan.
Saat ini ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Warga juga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang. (*)
Editor : Edi Faisol