KPK tak banding vonis Juliari, ICW : lindungi pihak lain

Korupsi Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Indonesian Corruption Watch atau ICW mengaku tak heran dengan langkah KPK yang mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun yang diterima bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.  ICW mengendus KPK sejak awal juga telah menutup-nutupi pihak lain yang terlibat bersama Juliari dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Read More

“Dan kalau hari ini KPK tidak mengajukan banding, keputusannya sudah inkrah, sebenarnya itu sudah diprediksi sejak lama,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Baca juga : Dugaan aliran dana Bansos Covid-19. Gibran tantang pembuktian  

Aliran suap Bansos diduga ke partai, ini pernyataan pimpinan PDIP

Jaringan organisasi penyandang disabilitas sebut ada dugaan penyimpangan Bansos

Disinyalir ada upaya dari KPK melindungi pihak-pihak tertentu agar tidak tersentuh dalam proses hukum perkara korupsi bantuan sosial.

Kurnia mengatakan ICW menolak vonis 12 tahun yang diterima Juliari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 Agustus lalu. Menurut Kurnia, vonis tersebut terlalu rendah dan melukai masyarakat dan warga penerima bansos sendiri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dipastikan tak bakal mengajukan banding sebab jumlah vonis yang diterima Juliari telah sesuai analisis jaksa komisi antirasuah. Terlebih, KPK juga telah mendapat kabar Juliari tak bakal mengajukan banding. Dengan keputusan tersebut, Ali menyebut status hukum terhadap Juliari kini telah berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding,” ujar Ali.

Terkait nama pihak lain dalam kasus bansos, Ali sempat mengklaim tetap mengembangkan kasus bansos melalui fakta yang terungkap dalam persidangan Juliari.

“Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P. Batubara dan kawan-kawan benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat,” katanya. (*)

CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply