
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura sedang melakukan validasi data aset kendaraan dinas yang digunakan pegawai di lingkungan pemerintah setempat agar mudah diinventarisasi.
Kasubbid Pengadaan dan Distribusi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Timotius Tomamba mengatakan, data aset kendaraan dinas yang sudah terdata dari 2008 hingga 2018 berjumlah 677 unit terdiri dari roda dua ada 436, roda empat ada 159, roda enam ada 60, roda tiga ada 22 unit.
“Jumlah tersebut ada yang sudah rusak dan ada yang masih dipakai baik masih aktif jadi pegawai maupun sudah pensiun,” kata Tomamba di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (21/2/19).
Menurut Tomamba, 677 unit ini masih terus bertambah sebab masih dlakukan pendataan karena sebagian kendaraan ada yang hibah.
“Pengecekan dilakukan pada nomor rangka mesin kendaraan. Misalnya, ada sepeda motor atau mobil yang pindah tangan dan lainnya atau siapa yang menangani sehingga lebih mudah didata,” jelasnya.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Adolf Siahay mengatakan, kendaraan dinas Pemkot Jayapura baik mobil dan motor berplat merah, huruf awalnya PA dan huruf akhirnya RZ.
“Tujuannya agar kodefikasi barang jelas, berita acara serah terima dari Wali Kota sebagai pengelola aset kepada Kepala OPD sebagai pengguna aset daerah,” jelasnya.
Dikatakan Siahay, bila kendaraan hilang langsung dibuatkan surat kehilangan. Pembayaran pajak dari OPD pengguna, kalau berpindah tangan atau hilang, selama belum dihapus maka tanggung jawabnya di Pemerintah Daerah (Pemda).
“Sebenarnya ada yang sudah memenuhi unsur tujuh tahun ke atas. Hakikatnya ada dua, yang sudah dihapus tapi belum lunas berarti masih pakai plat merah, yang belum dihapus dan sedang dalam proses,” ujarnya.
Dijelaskan Adolf, pada 2019 semua kendaraan dinas yang dipegang oelah pegawai pensiun atau sudah pindah kerja kalau sudah menenuhi tujuh tahun pemakaian akan segera diproses penghapusan, kalau belum langsung ditarik.
“Kalau sudah dihapus berarti milik prinadi dengan catatan harus bayar karena untuk proses penghapusan itu harus melalui penilaian dulu lalu dilelang. Siapa saja boleh ikut asal punya uang,” jelasnya. (*)
Editor : Angela Flassy





