Pemilih disabilitas minta KPU profesional

Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Jayapura, Roby Nyong, saat memberi keterangan kepada wartawan di Abepura, Jumat (5/4/2019) - Jubi/Timo Marten
Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Jayapura, Roby Nyong, saat memberi keterangan kepada wartawan di Abepura, Jumat (5/4/2019) – Jubi/Timo Marten

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura diminta profesional mengakomodasi pemilih disabilitas pada pemilu 17 April 2019.

Read More

Demikian dikatakan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Jayapura, Roby Nyong, saat memberi keterangan kepada wartawan usai sosialisasi “Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Komunitas Difabel Kota Jayapura” di Abepura, Jumat (5/4/2019).

Penyandang disabilitas terdata secara internal sebanyak 700-an orang. Namun yang terdata sebagai pemilih hanya 192 orang.

Jumlah itu diduga karena KPU masih menggunakan data pemilihan wali kota 2017 dan belum diperbaharui. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar KPU lebih profesional. Jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap kaum difabel.

“Sebagian besar sudah perekaman. Tapi disabilitas berat belum tersentuh. Maka harapan kita, kita koordinasi dengan Dukcapil, kita koordinasi dengan Ombudsman,” kata Robi.

Terkait hal ini pihaknya sudah berkoordinasi ke KPU. Sebagian besar memang sudah perekaman.

“Tapi teman-teman yang disabilitas berat belum tersentuh. Kami koordinasi dengan ORI, Dukcapil datang jemput,” katanya.

Disinggung soal TPS khusus, dia mengatakan hal itu tergantung kebijakan.

“Tapi jujur itu merepotkan. Kalau dibagi per distrik lebih mudah. Itu untuk memudahkan aksesibilitas. Itu kan belum ada di Papua,” katanya.

Dia berharap Bawaslu mendorong hal tersebut.

“Jangan sampai disabilitas jadi objek. Tapi sebagai subjek,” katanya.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan, mengatakan sosialisasi bagi penyandang disibilitas bertujuan agar kaum difabel menggunakan hak pilihnya sesuai konstitusi, dan menjadi pengawas yang partisipatif.

Artinya, Bawaslu Kota Jayapura juga membutuhkan informasi apa saja yang mereka inginkan agar hak konstitusi mereka bisa diakomodasi.

Pasalnya, kaum difabel di Manokwari, Papua Barat pernah melakukan pemilihan dan disediakan tempat sehingga hak mereka tersalurkan.

“Jadi, undang-undang dengan tegas menjelaskan khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 5 menegaskan bahwa mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara, terlepas daripada kekurangan yang ada dalam diri mereka sebagai penyandang disibilitas,” kata Rinto.

Rinto melanjutkan Bawaslu Kota Jayapura menginginkan penyandang disibilitas memiliki TPS khusus.

“Teman-teman disabilitas ini kan biasanya kumpul di SLB Kotaraja. Nah kenapa kita tidak bikinkan saja di situ? Aturan membolehkan dan tidak melarang hal itu,” katanya.

Penyandang disibilitas memiliki hak yang sama sesuai konstitusi, mengingat pada prinsipnya pemilu menjunjung one man one vote.

Penyandang disabilitas yang belum masuk DPT dan tidak memiliki KTP elektronik bisa diakomodir untuk dapat memilih pada 17 April 2019.

“Kalau mereka memiliki KTP, daftarkan pada pemilih khusus. Kami akan berkoordinasi dengan KPU, dalam hal ini anggota PPS dan KPPS, agar jam 12.00 ke atas pengguna KTP (penyandang disablitas) diberikan prioritas dan didahulukan,” ujar Rinto.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas yang yang belum memiliki KTP elektronik, Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang dengan menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti KTP dan mereka dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply