Pemda Jakarta minta pengusaha terdampak Covid-19 wajib transparan

Jayapura, Papua
Ilustrasi pandemi Covid-19 - Pexels.com.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengusaha yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 untuk melampirkan laporan laba-rugi. Hal itu sebagai sebagai salah satu syarat penyesuaian pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Read More

“Gubernur DKI Jakarta menetapkan kebijakan lain dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di DKI selama masa pandemi COVID-19,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu, (5/1/2022).

Baca juga : Buruh Jakarta tagih kenaikan UMP ke Gubernur Anies
Warga Jakarta inisiatif gunakan rumah kosong untuk isoman
Dugaan bisnis PCR, Luhut dan Erick Thohir dilaporkan ke KPK 

Persyaratan melampirkan kinerja laba-rugi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 3781 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP 2022.

Dalam ketentuan itu, pengusaha yang sangat terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 harus melampirkan laporan laba-rugi periode Januari-November 2021 dan Januari-Desember 2020.

Pengusaha juga wajib menyertakan proyeksi laba-rugi 2022. Kemudian melampirkan salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta bukti slip gaji terakhir pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain syarat itu, pengusaha harus mengajukan surat permohonan, surat pernyataan dari pengusaha serta berita acara hasil kesepakatan penyesuaian pembayaran UMP 2022 yang diteken perusahaan dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh.

Sebelum pengajuan permohonan, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pengusaha sudah melalui dialog secara musyawarah untuk mufakat dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di perusahaan dengan itikad baik, asas kekeluargaan dan transparansi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan waktu pengajuan permohonan paling lambat hingga 20 Januari 2022. Adapun mekanismenya ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, kemudian dinas akan memverifikasi.

Dinas Tenaga Kerja dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan dan selanjutnya Kepala Dinas menerbitkan surat terkait disetujui atau tidak permohonan itu. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply