Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Ketaatan dan ketepatan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban masih menjadi permasalahan utama pada pengelolaan dana desa di Merauke. Banyak kampung terhambat bahkan tidak menerima dana desa lantaran belum menuntaskan laporan pertangungjawaban pengelolaan pada periode sebelumnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, kalangan DPRD Merauke meminta pemerintah setempat menyiapkan tenaga pendamping pada setiap kampung. Mereka harus membantu perangkat kampung menyusun laporan pertanggungjawaban, sesuai standar pemerintah dan tepat waktu.
“Salah satu persoalan mendasar (dalam pengelolaan dana desa) ialah (penyusunan) laporan pertanggungjawaban pemerintah kampung. (Karena itu), pemerintah harus merekrut tenaga pendamping untuk membantu mereka menyelesaikan laporan pertanggungjawaban,” kata Wakil Ketua DPRD Merauke Dominikus Ulukyanan, Selasa (10/11/2020).
Ulukyanan menilai keberadaan tenaga pendamping sangat perlu dan dibutuhkan oleh 179 pemerintah kampung di Merauke. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban dapat diselesaikan lebih cepat apabila ada pendampingan teknis secara intensif dalam penyusunannya.
Harapan serupa disampaikan anggota DPRD Merauke Domarsan Pasaribu. Berdasarkan hasil pemantauan mereka, pencairan dana desa banyak molor karena perangkat kampung telat menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kabupaten Merauke.
“Karena laporan pertanggungjawabannya terlambat (diserahkan), pencairan dana desa tahap berikutnya menjadi molor. (Karena itu), setiap kampung perlu (tenaga) pendamping (untuk membantu menyusun laporan tersebut),” kata Domarsan.
Dana desa atau dana kampung digulirkan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan. Pencairannya terbagi dalam tiga tahap. Pemerintah kampung atau desa wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban setiap pengelolaan dana desa sebelum mengajukan pencairan pada tahap berikutnya.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Dana Desa DPRD Merauke pada 2018, sejumlah aparat kampung kesulitan dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa. Tenaga pendamping yang seharusnya membantu mereka dalam merampungkan kewajiban tersebut justru jarang berada di lokasi penempatan. (*)
Editor: Aries Munandar