Papua No.1 News Portal | Jubi
Biak, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor melarang pejabat setingkat kepala dinas bepergian ke luar daerah. Pelarangan itu untuk memperlancar pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rancangan APBD 2020.
“Setiap pemimpin OPD (organisasi perangkat daerah) tidak boleh melakukan perjalanan dinas di masa sidang DPRD. Jika ada agenda kedinasan, dapat menunjuk (mewakilkannya kepada) sekretaris atau kepala bidang,” kata Sekretaris Daerah Biak Numfor Markus O Mansnembra, saat apel pegawai gabungan, Senin (9/12/2019).
Mansnembra berharap ketentuan tersebut dipatuhi seluruh pemimpin OPD. Selain itu, setiap OPD harus melibatkan pejabat eselon III dan IV dalam pembahasan APBD agar mereka juga mengetahui persis kebijakan dan program daerah.
“Staf di bidang atau seksi setiap OPD harus proaktif mengikuti agenda persidangan DPRD. Pelaksanaan sidang, sesuai jadwal yang ditetapkan DPRD,” ujar Mansnembra.
Sidang pengesahan APBD akan dilanjutkan dengan penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020. Mansnembra memastikan penetapan atau penandatangan KUA-PPAS 2020 akan berlangsung sesuai jadwal. “Penandatanganannya dilakukan bupati dan Badan Anggaran DPRD.” (*)
Editor: Aries Munandar