Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah ke Tim Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung. Dugaan penyimpangan tersebut dilakukan oleh seoarang eksportir hingga menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia.
“Jadi saya sudah minta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana ekonomi yang mengarah ke korupsi juga, karena nanti merugikan juga perekonomian negara,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip Antara, Selasa, (15/3/2022).
Baca juga : Polisi kembalikan temuan 4 ton minyak goreng terbukti tak menimbun
26 ton minyak goreng dijual ke perusahaan kosmetik di atas HET
Sidak di Padang Mendag ancam tak keluarkan izin ekspor produsen minyak goreng nakal
Laporan tersebut telah dilayangkan secara lisan oleh MAKI ke layanan pengaduan masyarakat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (14/3), dan langsung tercatat sebagai dokumen resmi. Boyamin berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sebelum memasuki Ramadhan, agar harga minyak goreng di pasaran turun.
“Karena nantinya kuota ekspor itu, kalau tidak ada atau kecil, harus dipatuhi itu. Sehingga suplai ke dalam negeri akan tercukupi dan harga minyak goreng jadi murah,” kata Bonyamin menambahkan.
MAKI akan mengawal penyelidikan dan penyidikan terkait masalah ketersediaan dan kenaikan harga minyak goreng yang merugikan perekonomian negara.
Eksportir yang dilaporkan itu diduga bermain dengan pejabat, sehingga tindak pidana ekonomi tersebut jadi mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi. Bonyamin mengatakan sengaja melaporkan ke Kejaksaan Agung dengan mengacu tindak pidana ekonomi yang merugikan kerugian negara dan undang-undang tindak pidana korupsi. Ia yakin jika ada alat bukti dan memenuhi unsur, maka Kejaksaan Agung perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bonyamin juga mengancam akan melanjutkan aduanya itu ke praperadilan jika tak ada tanggapan dari Kejaksaan Agung.
“Dan kalau ada oknum yang nakal, baik dari swasta maupun pejabatnya, sehingga menjadikan harga minyaknya mahal; dan langkah ini menjadikan sebuah proses hukum kalau perlu dibawa ke pengadilan. Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan saya gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Bonyamin menegaskan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan membentuk tim untuk melakukan pengecekan di lapangan. “Yang jelas kami atensi itu, kami selidiki juga,” kata Supardi. (*)
Editor : Edi Faisol