Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Victor Yeimo tengah menjalani program penyebuhan sakit paru-paru tuberkulosis yang dideritanya. Hingga Sabtu (9/10/2021), Victor Yeimo masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Jayapura, Papua.
Victor Yeimo kini tengah menjalani persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Persidangan perkara pidana masih ditunda karena Yeimo dirawat di RSUD Jayapura.
Koordinator Koalisi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Emanuel Gobay selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyatakan pengobatan yang dijalani klien mereka akan berlangsung selama enam bulan kedepan, terhitung sejak 5 Oktober 2021. “Betul dia [Victor Yeimo] sudah minum obat sejak tanggal 5 Oktober 2021, sampai enam bulan berjalan. Artinya, mulai Oktober 2021 sampai Maret 2022 harus konsumsi obat setiap hari,” ujarnya.
Baca juga: PBB ingatkan Indonesia terkait penahanan Victor Yeimo
Gobay menyatakan berkaitan dengan pengobatannya semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendoman Pengobatan Pasien Tuberkulosis. Peraturan itu menyatakan tempat perawatan pasien tuberkulosis harus terbuka, memiliki sirkuasi udara dan pencahayaan matahari yang baik. “Kemudian pasien sendiri diminta agar mempraktekkan pola hidup sehat,” katanya.
Gobay menyatakan Permenkes itu juga mengatur agar dinas kesehatan baik setempat dan RSUD terkait menyediakan unit khusus untuk merawat pasien Tuberkulosis. “Serta masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan status orang dengan Tuberkulosis untuk diperiksa selanjutnya diberikan obat,” ujarnya.
Gobay meminta Dinas Kesehatan Provinsi Papua maupun Direktur RSUD Jayapura segera menyediakan tempat/unit khusus untuk kemudian bisa dijadikan tempat singgah bagi Victor Yeimo selama menjalani proses pengobatannya. “Kami mengharapkan hakim, jaksa dan pihak rumah sakit bisa mempraktekkan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendoman Penanganan Pasien Tuberkulosis pada klien kami, Victor Yeimo,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua itu.
Baca juga: Derita penyakit paru, Kuasa hukum: Victor Yeimo harus jadi tahanan kota
Gobay juga mengatakan pihaknya sejak September 2021 sudah mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Victor Yeimo. Permohonan itu telah disampaikan kepada majelis hakim pemeriksa perkara, agar status klien mereka sebagai tahanan rutan dialihkan menjadi tahanan rumah (kota).
Menurutnya, pengajuan permohonan itu tidak terlepas dari terapi obat yang sedang dijalani Victor Yeimo. “Kami sudah mengirimkan surat permohonan empat kali, tapi kami belum mendapatkan keterangan atau jawaban dari majelis hakim. Sampai saat ini kami masih menunggu,” ujar Gobay.
Victor Yeimo menjalani pembantaran untuk perawatan kesehatannya di RSUD Jayapura sejak Agustus 2021. Surat Penetapan Pembantaran Victor Yeimo tertanggal 27 Agustus 2021 itu mengikuti rekomendasi tim dokter RSUD Jayapura yang menyatakan Yeimo harus rawat inap di rumah sakit, karena kesehatannya memburuk.
Jaksa Adrianus Tomana menyatakan bahwa sidang perkara pembacaan surat dakwaan Victor Yeimo masih menunggu jadwal sidang selanjutnya dari majelis hakim. “[Sampai sekarang] belum dilaksanakan pembacaan surat dakwaan,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G