Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi –  Koalisi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku kuasa hukum Victor Yeimo meminta agar klien mereka dialihkan sebagai tahanan kota. Victor Yeimo sejak Senin, (30/8/2021) menjalani perawatan di RSUD Jayapura.

Juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo kini tengah menjalani persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap.

Persidangan perkara pidana masih ditunda sampai Victor Yeimo yang dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Kota Jayapura, Papua, dinyatakan sembuh.

Emanuel Gobay menyatakan, selama penanganan di RSUD Dok II Jayapura terdakwa ditangani oleh 3 (tiga) orang dokter spesialis yaitu , Dokter Spesialis Paru,  Dokter Spesialis Bedah dan  Dokter Spesialis Penyakit Dalam.

Dengan melihat fakta penanganan Victor Yeimo oleh Dokter Spesialis Paru sehingga sudah sewajibnya Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis diberlakukan dalam penangananya.

“Hasil pemeriksaan kepada pasien sudah disampaikan terkait penyakit paru dan rekomendasi dokter harus mengikuti program. Programnya itu dalam sehari tiga kali di jam yang sudah ditentukan harus minum obat dan diawasi langsung dokter,” katanya.

Gobay menjelaskan, hal itu menjadi alasan kuasa hukum mengirimkan surat penangguhan penahanan atau pemindahan dari Mako Brimob.

“Kalau sementara di Mako Brimob takut terlambat minum obat. Konsekuensinya harus ulang dari awal khusus untuk pengobatan paru,” ujar Gobay.

Gobay menyatakan jika berpedoman pada Penanggulangan Tuberkulosis dalam Lampiran Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis, maka Rumah Tahanan Mako Brimob Polda Papua yang kondisinya tertutup dan sangat sedikit masuknya udara dan cahaya matahari itu merupakan tempat yang sangat tidak layak ditempati oleh Victor Yeimo.

Apabila berpatokan pada ketentuan ruangan dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari akan meningkatkan risiko penularan.

“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta ketentuan. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak sebagaimana diatur pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Gobay dalam siaran pers yang diterima Jubi, Senin (06/9/2021).

Gobay menyatakan berdasarkan kondisi ini, maka pada Jumat (03/9/2021), Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Victor Yeimo telah mengirimkan Surat permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota atau pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura demi kesehatan kliennya.

“Pada prinsipnya hak atas kesehatan harus setara antara penghuni penjara dan orang-orang di luar penjara. Tenaga kesehatan di tahanan didorong agar berperan aktif untuk mencegah berkurangnya penikmatan hak atas kesehatan di penjara,” tulisnya.

Selain itu, pentingnya pemeriksaan kesehatan, baik fisik maupun psikologis, bagi tahanan yang baru masuk untuk mengidentifikasi kebutuhan kesehatan, serta memastikan rutan dapat mengakomodasi kebutuhan kesehatan para tahanan juga wajib dilakukan.

“Penahanan di tingkat kepolisian wajib melanjutkan layanan kesehatan yang telah diterima oleh tahanan sebelum ditahan ke dalam tahanan, serta memastikan tahanan yang keluar atau pindah rutan dapat meneruskan pelayanan kesehatan yang telah didapatkan sebelumnya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan Jubi sudah berusaha menghubungi Jaksa Penuntut Umum, Adrianus Tomana melalui telepon dan pesan whatshapp akan tetapi tidak ada tanggapan (*)

Editor: Edho Sinaga