Uji materi Pasal 40 ayat 2b UU ITE segera menuju babak akhir

papua-mahkamah-konstitusi
Foto ilustrasi, Mahkamah Konstitusi - indonesia.go.id

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Upaya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mengajukan pengujian undang-undang atas Pasal 40 ayat 2b Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE telah memasuki babak akhir. Koalisi berharap Mahkamah Konstitusi akan menyatakan pasal yang dipakai pemerintah untuk memutus akses internet di Papua itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers dalam keterangan pers daring di Jakarta pada Rabu (1/9/2021). Dalam keterangan pers itu, Koalisi menjelaskan penyampaian kesimpulan dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (31/8/2021).

Read More

Pemohon dalam uji materi itu adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Arnoldus Belau, Pimpinan Redaksi Suara Papua. Rizki Yudha selaku kuasa hukum para pemohon menjelaskan pihaknya telah melengkapi dokumen kesimpulan permohonan pada Selasa.

Baca juga: Internet di Jayapura “putus sambung”, Safenet : Harus dilihat konteksnya

Rizki menyatakan dalam penyampaian kesimpulan itu Koalisi menyampaikan beberapa poin. Pertama, ada  ketidakjelasan norma dalam Pasal 40 ayat 2b UU ITE dalam mendefinisikan “informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum”. Tidak ada kriteria yang jelas tentang ketentuan tersebut, sehingga aturan itu berpotensi memunculkan tafsir ganda.

Kendatipun Peraturan Mengeri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengatur klasifikasi informasi/dokumen elektronik yang dilarang, namun batasan pengertian yang diberikan tetaplah tidak jelas. Salah satu kriteria yang dirumuskan secara sumir adalah informasi yang meresahkan masyarakat.

Hal itu dapat membuat pemerintah dapat mendefinisikan secara sepihak tentang informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggapnya memiliki muatan melanggar hukum. “Hal itu berpotensi [menimbulkan] kesewenang-wenangan, mengingat prasyarat pemutusan [akses internet] adalah adanya informasi dan atau dokumen elektronik yang dinilai bermuatan melanggar hukum,” katanya.

Baca juga: Bertemu Kemenkominfo, Komisi IV DPR Papua minta jaminan akses internet

Kedua, proses pemutusan akses elektronik dalam pasal yang diuji tidak atur secara jelas dalam ketentuan tersebut. Walaupun Peraturan Mengeri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengatur mekanisme awal prapemutusan, di mana pemerintah memerintah pengguna melakukan takedown jika menemukan informasi elektronik yang melanggar hukum, perintah itu tidak dibingkai dalam sebuah format yang tegas dan jelas.

Pemohon uji material menyatakan seharusnya ada mekanisme prapemutusan yang jelas. Dalam mekanisme itu, pemerintah diwajibkan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebelum melaksanakan pemutusan akses internet.

“Permasalahan dalam norma Pasal tersebut membuatnya perlu dibingkai dalam ketentuan yang jelas, dengan menambahkan kewajiban pemerintah sebelum melaksanakan pemutusan akses yaitu penerbitan KTUN. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik dalam melaksanakan kewenangan yang sesuai dengan [prinsip] due process of law,” kata Rizki.

Baca juga: Jayapura masih darurat internet

Dalam poin ketiga kesimpulan pemohon, pemohon mendalilkan bahwa Pasal 40 ayat 2b tidak secara tegas mengatur batasan jangkauan pemutusan yang dapat dilakukan. Seharusnya pemutusan akses hanya terbatas pada sebuah konten secara spesifik, bukanlah keseluruhan akses atau bahkan keseluruhan infrastruktur internet. Ketidakjelasan norma pasal tersebut masih membuka peluang pemutusan akses melebihi pada tataran konten sebagaimana dimaksud.

Para pemohon dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dapat mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, demi pemenuhan hak setiap orang atas informasi dalam ruang digital, serta sebagai bentuk pengawasan atas kewenangan pemerintah memutus akses elektronik. Koalisi juga mendesak pemerintah menjalankan prinsip due process of law dalam menjalankan kewenangan memutus akses internet, dan menghormati hak setiap orang atas informasi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Sasmito mengatakan permohonan uji materi Pasal 40 ayat 2b UU ITE itu merupakan upaya hukum kedua masyarakat sipil untuk melawan langkah pemerintah menutup akses internet di Papua pasca demonstrasi anti-rasisme Papua yang terjadi pada 2019. “Pada 2019, kami juga menggugat pemerintah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat [dengan gugatan Sengketa Tata Usaha Negara], dan dimenangkan,” kata Sasmito.

Sasmito berharap gugatan Tata Usaha Negera maupun uji materi itu akan mengubah aturan hukum yang selama ini dijadikan dasar bagi pemerintah untuk memutus akses internet warganya. “Yang kami lakukan saat ini adalah upaya mengkoreksi aturan yang menurut kami sangat sewenang-wenang,” kata Sasmito. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply