Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Papua akhirnya punya “dua Sekretaris Daerah”. Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di Kota Jayapura kembali melantik Doren Wakerkwa menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Senin (1/3/2021). Pada hari yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua definitif.
Klemen Tinal kembali melantik Doren Wakerkwa menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Senin. Dalam arahannya, Tinal menyatakan pelantikan itu dilakukan untuk memperpanjang masa tugas Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Provinsi Papua.
Tinal menegaskan, pelantikan atau perpanjangan masa tugas Wakerkwa itu sesuai dengan norma yang berlaku, dan sesuai dengan arahan Gubernur Papua Lukas Enembe. “Pak Gubernur kemarin telepon dan minta dikoordinasikan dengan baik, sebab kondisi beliau kurang sehat,” kata Klemen Tinal di Jayapura, Senin.
Baca juga: Klemen Tinal mengaku tidak tahu ada Kepres Sekda Papua
Sebelumnya, Doren Wakerkwa sudah dilantik menjadi Penjabat Sekda Provinsi Papua pada 25 September 2020 lalu. Padahal, pada 23 September 2020 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 159/TPA Tahun 2020 yang mengangkat Dance Yulian Flassy menjadi Sekda Provinsi Papua definitif.
Saat dikonfirmasi soal keputusan Jokowi yang mengangkat Dance Yulian Flassy menjadi Sekda Provinsi Papua definitif, Klemen Tinal mengaku tidak tahu menahu soal itu. Tinal menyatakan ia hanya mengikuti arahan Gubernur Papua, bahwa tidak boleh ada kekosongan jabatan Sekda Provinsi Papua.
Tinal juga menyatakan tidak tahu soal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang pada Senin ini melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua definitif. “Apa yang terjadi di Jakarta hari ini kami belum ikuti, tetapi apa yang terjadi hari ini di Papua ini sah. Intinya pemerintahan tidak boleh kosong,” ujarnya.
Tinal menambahkan, Papua memiliki Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua), sehingga memiliki kekhususan. “Kami mengimbau seluruh orang untuk hormati itu. Artinya, semua undang-undang harus kalah sama dengan Undang-undang Otsus, kecuali menyangkut luar negeri, kemaman, fiskal, dan agama,” katanya.
Dance Y Flassy segera ke Papua
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Dance Yulian Flassy menyatakan pelantikan dirinya pada Senin itu sesuai dengan perintah Gubernur Papua, Lukas Enembe. “Beliau sangat berharap pelantikan bisa segera dilakukan. Hal ini beliau sampaikan saat saya bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah bertemu di Jakarta pada 28 Februari 2021. Makanya, hari ini Mendagri langsung melantik saya menjadi Sekda definitif Papua,” kata Flassy saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Senin.
Saat ditanya soal pelantikan Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua pada Senin, Flassy menyatakan hal itu tidak masalah. Ia menegaskan dirinya akan segera ke Papua, dan menjalankan tugasnya sebagai Sekda Provinsi Papua definitif.
“Jadi biar tidak ada kekosongan selama 1 atau 2 hari, hal itu dilakukan. Yang jelas, dalam waktu tidak terlalu lama, saya akan mulai berkantor di Pemerintahan Provinsi Papua sesuai arahan Mendagri,” tutupnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G