Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyerahkan 13 bukti tertulis dalam sidang perkara Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (26/8/2021). Bukti tertulis itu akan menjadi pertimbangan bagi hakim pemeriksa Pra Peradilan untuk memutus apakah penangkapan dan penahanan Victor Yeimo sah menurut aturan hukum.
Sidang Pra Peradilan yang diajukan juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Roberto Naibaho SH. Sidang itu merupakan sidang yang terpisah dari sidang perkara pidana Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang Pra Peradilan yang dipimpin Hakim Roberto Naibaho SH hanya akan menguji apakah penangkapan dan penahanan yang dilakuan polisi terhadap Victor Yeimo sah.
Dalam sidang Pra Peradilan pada Kamis, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyerahkan bukti surat berupa Surat Perintah Penangkapan, Surat Pemberitahuan Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, Surat Penahanan Tingkat Penuntutan, Berita Acara Pemeriksaan Tambahan. Koalisi juga menyerahkan bukti berupa surat Amnesty Internasional kepada Presiden Joko Widodo yang mendesak Victor Yeimo dibebaskan.
Baca juga: PH: Dakwaan belum dibacakan, Pra Peradilan Victor Yeimo belum gugur
“Kami tadi mengajukan 13 alat buktit surat. Semua [surat itu] sudah diterima oleh hakim. Ada beberapa bukti [lain] yang menurut kami mendukung, akan kami ajukan lagi,” kata Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay, Kamis.
Gobay menjelaskan Surat Perintah Penangkapan yang diserahkan kepada hakim pemeriksa Pra Peradilan adalah surat tertanggal 10 Mei 2021. Padahal, Victor Yeimo ditangkap pada 9 Mei 2021. Gobay menyatakan surat itu membuktikan bahwa penangkapan Victor Yeimo tidak sesuai prosedur.
“Penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak menunjukan surat penangkapan, [dan tidak menunjukkan] surat tugas. [Penangkapan itu] dilakukan oleh Satuan Tugas Nemangkawi, yang kami sendiri tidak tahu dasar hukumnya. Bahkan di dalam surat penangkapan, tidak disebutkan identitas Satuan Tugas Nemangkawi,” kata Gobay.
Baca juga: Kuasa hukum Kapolda Papua nyatakan penangkapan Viktor Yeimo sah
Tim panasehat hukum hukum Victor Yeimo juga telah mempersiapkan surat bukti saksi yang akan diserahkan kepada hakim. Gobay yakin alat bukti yang mereka kumpulkan akan membuktikan bahwa penangkapan dan penahanan Victor Yeimo tidak sah.
“Kami punya satu keyakinan hukum dan tidak terlepas dari ketentuan Kapolri tentang tindak penyelidikan. Apabila proses penangkapan tidak dilakukan sesuai prosedur, tanpa diberikan surat penangkapan, maka hakim Pra Peradilan [akan] melepaskan [orang] yang ditahan,” ujarnya.
Setelah memeriksa surat bukti tertulis dari tim penasehat hukum Victor Yeimo itu, Hakim Tunggal Roberto Naibaho SH menunda sidang Pra Peradilan hingga Jumat (27/8/2021). Dalam sidang Jumat, hakim dan para pihak akan memeriksa surat bukti tertulis yang diajukan kuasa hukum Kepala Kepolisian Daerah Papua yang menjadi termohon dalam perkara Pra Peradilan itu. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G