Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (25/08/2021) melanjutkan  sidang permohonan Pra Peradilan yang diajukan juru bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo. Dalam persidangan itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku tim penasehat hukum Victor Yeimo meminta hakim untuk tidak menyatakan Pra Peradilan Victor Yeimo gugur.

Permintaan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua itu disampaikan sebagai replik atau tanggapan atas jawaban kuasa hukum Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua dalam sidang Selasa (24/8/2021). Dalam sidang Selasa, kuasa hukum Kapolda Papua memohon hakim pemeriksa Pra Peradilan, Reberto Naibaho SH menyatakan permohonan Pra Peradilan Victor Yeimo gugur, karena pokok perkara pidana Victor Yeimo sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri Jayapura.

Replik Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua pada Rabu dibacakan oleh advokat Emanuel Gobay, Weltermans Tahulending dan Yoksan Belen. Mereka mendalilkan bahwa pokok perkara pidana Victor Yeimo, yaitu perkara dengan nomor 376/Pid.Sus/2021/PN Jap, belum diperiksa Pengadilan Negeri Jayapura, karena dakwaan kepada Victor Yeimo belum dibacakan.

Baca juga: Victor Yeimo sakit, pembacaan dakwaan ditunda

Gobay, Tahulending dan Belen menyampaikan bahwa berkaitan dengan batas waktu gugurnya praperadilan diatur di dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Gobay ada tiga penafsiran berbeda atas frasa “sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri”. Pertama, pengadilan negeri dianggap sudah mulai memeriksa perkara sejak berkas perkara dilipahkan Jaksa Penuntut Umum kepada pengadilan. Kedua, pengadilan negeri dianggap sudah mulai memeriksa perkara sejak sidang perdana perkara itu dibuka. Ketiga, pengadilan negeri dianggap sudah mulai memeriksa perkara sejak pembacaan surat dakwaan.

Gobay menegaskan tafsiran pertama, bahwa pengadilan negeri dianggap sudah mulai memeriksa perkara sejak berkas perkara dilipahkan jaksa, tidak dapat digunakan. Alasannya, pelimpahan perkara itu dilakukan jaksa, bukan pengadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Kapolda Papua minta hakim gugurkan pra peradilan Viktor Yeimo

“Pelimpahan perkara … dilakukan oleh Penuntut Umum sebagai Penuntutan. Pelimpahan berkas perkara dilakukan dengan segera, dengan tujuan hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum dalam proses peradilan yang menyangkut kepentingan dirinya. Maka pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan negeri tidak termasuk dalam frasa “sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,” kata Gobay saat membacakan replik jawaban

Gobay mendalilkan penentuan gugurnya permohonan Pra Peradilan harus mengacu Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 102/PUU/XIII/2015. “Menurut Mahkamah Konstitusi perbedaan penafsiran terjadi sebagai akibat dari ketidakjelasan pengertian yang terkandung dalam rumusan norma itu sendiri, dalam hal ini pengertian tentang “perkara mulai diperiksa” yang dapat menyebabkan gugurnya praperadilan. Menjadi inti persoalan adalah mengenai kapan batas waktu suatu perkara permohonan praperadilan dinyatakan gugur yang disebabkan adanya pemeriksaan pokok perkara di pengadilan negeri,” katanya.

Gobay mengutip pendapat Mahkamah Konstitusi, bahwa norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi, “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur” adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perkara sudah mulai diperiksa” tidak diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan dimaksud.

Baca juga: PH minta hakim hukum Kapolda Papua meminta maaf kepada Victor Yeimo

Gobay mendalilkan Pra Peradilan Victor Yeimo hanya dapat digugurkan manakala sidang pertama terhadap pokok perkara pidana Victor Yeimo telah dilaksanakan. Gobay juga mendalilkan bahwa agenda sidang pertama perkara pidana Yeimo, yaitu pembacaan surat dakwaan belum terlaksana. Sidang pembacaan surat dakwaan itu dijadwalkan Selasa (24/8/2021), namun harus ditunda karena Victor Yeimo sakit.

“Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa frasa “sidang pidana perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” belum terpenuhi. Dengan demikian Permohonan Pra Peradilan [Victor Yeimo] belum dianggap gugur,” ujar Gobay.

Usai mendengarkan replik tim penasehat hukum Victor Yeimo itu, Hakim Tunggal Reberto Naibaho SH menunda sidang hingga Kamis (26/8/2021), dengan agenda mendengarkan penyampaikan duplik atau tanggapan kuasa hukum Kapolda Papua atas replik yang dibacakan Rabu. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G