Penumpang pesawat ke Jawa dan Bali wajib tunjukkan sertifikat vaksin COVID-19

Papua
Ilustrasi pesawat - Pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Para penumpang pesawat tujuan Jawa dan Bali yang berangkat dari Bandara Internasional Theys Hiyo Eluay di Sentani, Papua, wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Hal itu dinyatakan General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sentani Agus Budiharto melalui keterangan pers pada Senin (5/7/2021).

“[Penumpang] penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali [harus menunjukkan] sertifikat vaksin COVID-19 pertama. [Penumpang juga harus menunjukkan] surat keterangan hasil tes negatif real time polymerase chain reaction  atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia,” kata Agus pada Senin.

Read More

Menurutnya, persyaratan itu mengikuti ketentuan  Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. “Surat edaran itu mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang. Surat Edaran Kementerian Perhubungan itu merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19,” kata Agus.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Nabire meningkat akibat masih dibukanya akses transportasi

Agus mengingatkan para penumpang untuk memeriksa pesyaratan perjalanan sesuai daerah tujuan, karena berbagai daerah di luar Jawa dan Bali memberlakuan persyaratan perjalanan yang berbeda-beda. Penerbangan dari dan menuju Kalimantan Tengah misalnya, mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib dilengkapi dengan barcode/QR code.

Akan tetapi, penerbangan menuju Kalimantan Barat yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan dari dan menuju Sulawesi Tengah yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang penerbangan menuju Sulawesi Utara wajib memiliki surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tenaga medis Kota Sorong terpapar COVID-19 bertambah menjadi 88 orang

Ketentuan yang lebih ketat berlaku bagi penumpang penerbangan tujuan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Perjalan ke Kupang mempersyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, ada dua ketentuan berbeda. Bagi penumpang yang bukan penduduk Balikpapan, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara para penumpang yang berstatus penduduk Balikpapan cukup menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Agus menyatakan Bandara Internasional Theys Hiyo Eluay menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat, dan melakukan pengecekan dokumen kesehatan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan. Oleh karena itu, ia mengingatkan setiap calon penumpang untuk datang ke bandara lebih awal, setidak-tidaknya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Kami mengimbau masyarakat yang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat untuk menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan. [Siapkan semua dokumen] dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan. [Datanglah lebih awal] demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan, serta untuk menghindari penumpukkan antrean pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” kata Agus.

Vaksinasi gratis di bandara

Agus Budiharto menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura dan Pangkalan Udara TNI AU Silas Papare untuk menyelenggarakan vaksinasi COVID-19 secara massal. Program “Serbuan Vaksinasi COVID-19 Gratis” itu akan berlangsung pada 5 – 9 Juli 2021.

“Vaksinasi itu ditujukan kepada para pekerja bandara, penumpang, dan masyarakat di sekitar bandara. Vaksinasi itu memang fokus kepada seluruh pemangku kepentingan, antara lain petugas maskapai penerbangan maupun ground handling, calon penumpang, pengantar, atau penjemput penumpang yang belum menerima vaksinasi,” ujar Agus.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengajak semua warganya mengikuti vaksinasi COVID-19, karena mencegah sakit dengan vaksin lebih baik daripada mengobati. “Lebih baik kita lakukan vaksinasi dari pada pengobatan dan karantina mandiri. [Fasilitas pengobatan] itu sangat terbatas, kita dengar di Jakarta mau kremasi saja antre luar biasa,” kata Awoitauw.

Ia menyatakan pihaknya akan segera menggelar vaksinasi secara besar-besaran di Kabupaten Jayapura, khususnya di daerah yang menjadi lokasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasonal atau PON XX Papua. “Vaksinasi di Sentani dan Sentani Timur harus segera dilakukan, karena itu [lokasi] arena PON, jadi para atlet yang datang sehat, balik juga sehat,” ujar Awoitauw.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply