Pandemi korona jangan dijadikan alasan tunda Pilkada 2020

Papua-pilkada-2020
Pilkada Serentak 2020 - Jubi/Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Akademisi dari Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura, Dr. Yusak Reba mengatakan, pandemi korona yang melanda dunia kini, tak bisa dijadikan alasan mendasar menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada di Indonesia, termasuk Papua.

Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Uncen tersebut kepada Jubi melalui panggilan teleponnya, Selasa (6/10/2020) mengatakan, berbagai pihak berpendapat pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, termasuk 11 daerah di Papua, mesti ditunda karena situasi pandemi korona.

Read More

Akan tetapi, situasi pandemi kini tidak cukup kuat dijadikan alasan menunda pelaksanaan pilkada. Apa lagi kegiatan dalam berbagai aspek lain tetap berlangsung.

Selain itu menurutnya, pelaksana tugas kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 dan diubah menjadi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, memiliki keterbatasan.

“Bagi saya, pilkada [mesti] tetap jalan karena pelaksana tugas kepala daerah punya batasan tugas menjalankan pemerintahan. Tidak bisa alasan pandemi ini pilkada ditunda,” kata Yusak Reba.

Katanya, kalau kemudian ada implikasinya, itu tidak bisa dihindari. Akan tetapi pemerintahan harus tetap berlangsung dengan terjadi pergantian kepala daerah, karena ini berkaitan dengan jabatan dalam pemerintahan daerah.

Namun jika ditunda, implikasinya lebih besar. Akan berdampak pada pelaksanaan pemerintahan di daerah karena pelaksana tugas punya keterbatasan kewenangan. Tidak bisa membuat keputusan penting dan strategis.

Katanya, dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, memang hanya disebutkan pelaksana tugas kepala daerah menjabat hingga ada kepala daerah terpilih. Namun bukan berarti mesti terjadi kekosongan pimpinan di daerah dalam waktu hingga satu atau dua tahun.

“Tidak bisa [situasi seperti itu] bertahan dalam jangka satu atau dua tahun hanya karena alasan pandemi ini. Kita juga tidak bisa memastikan kapan pandemi ini berakhir,” ujarnya.

Ia mengatakan, yang mesti dilalukan selama masa tahapan pelaksanaan pilkada ditengah pandemi korona kini, adalah KPU di daerah mesti tegas.

Setiap pasangan calon mesti menaati setiap tahapan sesuai pedoman dari KPU RI. Misalnya bagaimana metode kampanye dan tahapan lainnya.

“Tidak cukup alasan signifikan kita tunda pilkada hanya karena pandemi korona. Memang kesulitannya Undang-Undang tidak bisa diubah begitu saja karena sebuah kondisi,” ucapnya.

Akhir September 2020 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah pada akhir tahun ini, tetap dilaksanakan meski pandemi korona belum berakhir.

Pernyataan itu disampaikan lewat siaran pers Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, Senin (29/9/2020).

Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi menyatakan pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak pilih dan hak memilih.

“Agar tidak terjadi klaster baru pilkada, pelaksanaan tahapan harus diiringi disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraan pilkada juga haru disertai penegakan hukum dan dan sanksi tegas,” kata Fadjroel. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply