Dinilai langgar UU Desa, Bupati Paniai didemo kepala kampung

Demo kepala kampung di Paniai Papua
Para kepala kampung membawa spanduk dan poster menolak sikap Bupati Paniai - Jubi/IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sejumlah kepala kampung (kakam) dari 216 kampung di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua menggelar demonstrasi damai di Enarotali, ibukota Kabupaten Paniai, Senin (8/3/2021).

Mereka menyalurkan aspirasi menolak lantaran adanya dugaan surat keputusan (SK) pelaksana harian (Plh) kakam di seluruh kampung yang berada dalam Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paniai.

Read More

“Kami unjuk rasa alasannya untuk menolak SK Plt kepala kampung di 216 kampung. Masa jabatan pemerintah kampung belum berakhir, sehingga belum ada jaminan hukum untuk menggantikan pemerintah kampung yang baru,” kata Esau Boma, koordinator aksi, kepada Jubi melalui selularnya, Sabtu (13/3/2021).

Pihaknya menduga Bupati Paniai, Meki Nawipa, telah melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi “Kepala desa memegang jabatan selama enam tahun sejak tanggal pelantikan”.

“Masa jabatan belum berakhir, akan tetapi telah beredar SK Plh. Ini terbukti Bupati Kabupaten Paniai melanggar Undang-Undang Desa, sebab mengacu pada SK sah dari pemerintah sebelumnya,” kata Boma.

Sesuai dengan SK kepala pemerintah kampung di kabupaten di wilayah pegunungan tengah Papua itu dilantik pada tanggal 16 April 2016, maka masa jabatan akan berakhir 16 April 2022. Masih ada sisa masa jabatan selama satu tahun.

“Bupati Kabupaten Paniai terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1, Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bupati Kabupaten Paniai terbukti melanggar Pasal 40 Ayat 1 huruf A, B, C, dan D. Ayat 3 dan 4, Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, UU Desa No.06 Tahun 2014,” jelasnya.

Bertolak dari poin 1 dan poin 2, kata Boma, Bupati Kabupaten Paniai harus segera mengeluarkan surat edaran tentang pembatalan SK Plh Kepala Kampung yang sudah beredar di masyarakat.

“Banyak baliho, poster, dan pamflet yang kami bawa dalam aksi itu tertulis SK Kepala Kampung dari 216 Kampung di Kabupaten Paniai, penuh dengan pungutan liar berupa uang dan ternak babi kepada ketua-ketua tim sukses Pilkada 2018 atas persetujuan Bupati Paniai dibawah komando Yanpit Nawipa selaku Bupati kedua di Paniai,” ujarnya.

Ia mengaku aksi demo ini diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Paniai.

Baca juga: Besok, Bupati Paniai tatap muka dengan petani kopi

Ketua DPRD Kabupaten Paniai, Sem Nawipa, mengatakan pihaknya memiliki tiga kewenangan yaitu pengawasan, penganggaran, dan regulasi.

“Sehingga penerbitan SK ini kembali kepada dinas teknis yang membidanginya. Kami DPRD, terkait persoalan ini kita limpahkan kepada eksekutif untuk menjelaskan aturan yang ada ini,” kata Nawipa. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply