Dampak penerapan PPKM level 3 belum dirasakan perusahaan di Kota Jayapura

Salah satu sisi di Kota Jayapura, Provinsi Papua
Salah satu sisi di Kota Jayapura, Provinsi Papua - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa mengatakan, belum ada perusahaan yang terdampak akibat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Sampai ini belum ada yang melaporkan dampak dari pandemi tahun ini, karena kami terus melakukan pemantauan atau monitoring,” ujar Naa di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (16/2/2022).

Read More

Dikatakan Naa, bila ada perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19 akibat kebijakan PPKM sehingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK selalu ada laporan baik dari pekerja maupun perusahaan.

“Kalau yang melakukan PHK biasanya ada laporan yang masuk ke kami, tapi sampai sekarang belum ada. Begitu juga pekerja yang melaporkan terkena PHK, pekerja yang dirumahkan juga kami belum mendapat laporan,” ujar Naa.

Dikatakan Naa, sebanyak 1.350 perusahaan yang beroperasi di ibukota Provinsi Papua ini, yang bergerak di sektor usaha jasa, perdagangan, real estate, hingga perkantoran swasta. Namun, perusahhaan yang aktif melakukan wajib lapor ke Disnaker sebanyak 800 perusahaan.

“Sedangkan sisanya saat kami melakukan monitoring perusahaan yang tidak melapor ini kebanyakan pindah alamat atau sudah tidak beroperasi. Semoga perusahaan di Kota Jayapura tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Naa.

Dikatakan Naa, pentingnya perusahaan harus melakukan wajib lapor, yaitu sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program perusahaan khususnya dalam kesejahteraan karyawan termasuk kebijakan PHK.

“Misalnya, apakah hak dan kewajiban pekerjanya sudah terpenuhi seperti sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenakerjaan dan BPJS Kesehatan. Rekrut pekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan tujuan mencegah terjadinya PHK bila pekerja sudah tidak dianggap produktif lagi,” ujar Naa.

Naa menambahkan perusahaan harus mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan usaha agar terhindar dari sanksi administrasi dan pidana sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang wajib lapor Ketenagakerjaan di perusahaan atau kurungan tiga bilan dan denda Rp1 juta bila melakukan PHK sepihak.

Baca juga: Disnaker Kota Jayapura khawatir PPKM level 3 ganggu peningkatan efektivitas pekerja

Baca juga: Mulai 20 Desember, Pemkot Jayapura terapkan PPKM level 3

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, minta perusahaan menyampaikan pendapatannya di tengah pandemi Covid-19 ini, sehingga karyawan memakluminya apalabila dilakukan PHK agar pekerja merasa tidak dirugilkan.

“Melakukan pendampingan kepada pelaku usaha agar beroperasi sesuai peraturan uang berlaku untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam berusaha,” ujar Rustan.

Rustan berharap baik pekerja dan perusahaan sama-sama mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun atau selalu sedia hand sanitizer, menjauhi kerumunan, mengurangi aktivitas fisik di luar rumah, mengingat angka harian paparan Covid-19 pada 2022 rata-rata mencapai 90 orang. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply