Jayapura, Jubi – Negara akhirnya mengakui Pieter Mambor sebagai pencipta logo Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pengakuan itu dikukuhkan melalui Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 24 Januari 2022.
Mambor membutuhkan waktu sekitar enam tahun untuk mendapatkan pengakuan tersebut. Dia pertama kali mendaftarkan permohonan hak ciptanya itu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat pada 23 September 2016.
“Saya menunggu masa subtantif atau pemeriksaan permohonan selama hampir 5 tahun. Namun tidak ada kepastian padahal sempat kami perkarakan juga ke Pengadilan Negeri Manokwari pada tahun 2019,” kata Mambor kepada Koran Jubi, Senin (14/2/2022).
Gugatan Mambor saat itu mental. Pengadilan Negeri Manokwari hanya mengeluarkan keputusan sela karena tidak berwenang memutus perkara tersebut. Mereka pun menyarankan Mambor melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Niaga di Jakarta.
Seniman Papua Barat tersebut akhirnya bertemu Advokat Haris Azhar. Dia kemudian memberi surat kuasa khusus kepada Kantor Pelayanan Hukum Haris Azhar & Partner pada 23 Desember 2021. Sejak itu, Mambor mendapat pendampingan hukum untuk mengurus hak kekayaan intelektualnya atas logo Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Hak cipta atas logo [Pemerintah Provinsi] Papua Barat akhirnya tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan [yang diterbitkan] Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saya berterima kasih kepada Haris Azhar & Partner yang sudah memberikan pendampingan hukum,” ungkap Mambor.
Kantor Pelayanan Hukum Haris Azhar & Partner membenarkan bahwa mereka mendampingi Mambor dalam memperjuangkan hak ciptanya atas logo Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pernyataan itu terkonfirmasi melalui salah seorang staf yang dihubungi melalui telepon pada Senin.
Hak seumur hidup
Keabsahaan Pieter Mambor sebagai pemilik hak cipta terhadap logo Pemerintah Papua Barat terdaftar pada nomor pencatatan 000320885. Keterangan itu tercantum pada Surat Pencatatan Ciptaan yang ditandatangi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin, atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lembaran negara itu menabalkan penerbitan sertifikat tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun sertifikat itu diberikan secara sah kepada Pieter Mambor, yang beralamat di Jalan Karya ABRI, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“[Hak intelektual atas] logo, atau lambang Papua Barat diumumkan pertama kali pada 24 Januari 2022 di Jakarta. Jangka waktu perlindungan atas ciptaan logo atau lambang Papua Barat ini berlaku selama hidup pencipta, dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.” Demikian salah satu kutipan pada Surat Pencatatan Penciptaan yang diterbitkan kepada Mambor.
Syarifuddin selaku pejabat berwenang juga menjamin keabsahan seluruh keterangan pada surat yang ditandatanganinya tersebut. Semua itu sesuai ketentuan pada Undang Undang Hak Cipta.” (*)
Editor: Aries Munandar