Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di 10 daerah dan PPKM level 2 di tiga daerah berlaku sejak Rabu (16/2/2022).

Pemprov Papua Barat melarang warga yang bukan ber-KTP setempat untuk masuk, kecuali urusan mendesak. 

PPKM level 3 dan 2 di Provinsi Papua Barat ini ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor:440/03/Tahun 2022 setelah mengevakuasi lonjakan kasus positif Corona serta ancaman varian Omicron di daerah ini. 

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginstruksikan 10 daerah menerapkan PPKM level 3 yaitu kabupaten Sorong, Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw dan kota Sorong. 

“Aktivitas pelaku perjalanan di 10 daerah PPKM level 3 agar diperketat, sehingga warga yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk kecuali urusan urgent,” ujar Gubernur Papua Barat. 

Kegiatan non esensial di 10 daerah PPKM level 3 berjalan 50 persen kerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Selanjutnya untuk aktivitas ekonomi dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat beraktivitas 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan. 

“Layangan mall, swalayan dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas namun wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, serta jam operasi pun dibatasi hingga pukul 21.00 WP,” ujar Gubernur Dominggus Mandacan. 

Selanjutnya tiga daerah yang menerapkan PPKM level 2 yaitu kabupaten Maybrat, Manokwari Selatan dan kabupaten Pegunungan Arfak. 

“Bagi tiga daerah PPKM level 2 aktivitas kantoran berjalan 75 persen dari kantor dengan pengetatan protokol kesehatan, sementara sektor esensial berjalan 100 persen dan menyesuaikan dengan instruksi yang berlaku,” ujar Gubernur Dominggus Mandacan.  

Selanjutnya juru bicara Satgas COVID-19 Papua Barat dokter Arnold Tiniap mengatakan bahwa ancaman gelombang ketiga COVID-19 varian Omicron di Papua Barat dapat ditekan dengan pengetatan protokol kesehatan dan vaksinasi. 

“Kita semua bertanggung jawab untuk hadapi gelombang ketiga COVID-19 ini, kuncinya taat protokol kesehatan dan lengkapi vaksinasi,” ujar Arnold Tiniap. (*)

Editor: Edho Sinaga

Leave a Reply