Dugaan penggelapan dana asuransi, 41 anggota MRPB minta oknum bendahara dinonaktifkan

Leonard Yarollo, anggota Majelis Rakyat Papua Barat
Leonard Yarollo, anggota Pokja Agama Mejelis Rakyat Papua Barat - Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Dugaan penggelapan dana asuransi kesehatan 41 anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) diharapkan menjadi perhatian Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Leonard Yarollo, anggota MRPB dari Pokja Agama, mewakili 41 anggota lembaga kultur Papua Barat ini mendesak Gubernur Mandacan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum  ASN yang bertugas sebagai bendahara di sekretariat MRPB.

Read More

“Kami mendesak Bapak Gubernur segera ambil langkah dengan menonaktifkan oknum bendaraha berinisial YML yang sudah kami laporkan ke Polres Manokwari pada 21 Oktober lalu,” ujar Yarollo, Minggu (31/10/2021).

Dia mengatakan bahwa 41 anggota MPRB berharap ketegasan gubernur bersama Sekda Papua Barat, agar menempatkan ASN yang mempunyai integritas kerja jujur, bersih, dan melayani di sekretariat lembaga kultur tersebut.

“Marwah lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat tidak boleh rusak di mata masyarakat hanya karena ulah oknum-oknum yang bekerja tidak jujur,” kata Yarollo.

Terkait laporan dugaan penggelapan di Polres Manokwari, Yarollo bersama 41 anggota MRPB berharap proses hukum terhadap oknum bendahara harus ditegakkan agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami juga meminta Kapolres Manokwari melalui Satreskrim segera memproses laporan kami agar ada keadilan hukum bagi 41 anggota MPRB yang dirugikan,” ujar Yarollo.

Ia mengatakan bahwa total dana asuransi kesehatan 41 anggota MPRB yang diduga digelapkan oleh oknum bendahara senilai Rp160 juta. Dana tersebut diduga tidak disetorkan ke pihak ketiga (penjamin) kesehatan 41 anggota sejak Mei 2021 lalu.

“Kami tidak ada urusan dalam rencana pengembalian atau membayar tunggakan  uang jaminan kesehatan ke pihak ketiga. Itu urusan pribadi oknum bendahara. Kami minta yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tukas Yarollo.

Baca juga: Bendahara MRPB dipolisikan atas dugaan penggelapan anggaran asuransi kesehatan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manokwari, IPTU Arifal Utama, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan dugaan penggelapan dana di sekretariat MRPB sudah diterima SKPT sejak 21 Oktober lalu.

“Untuk pengembangan, akan kami sampaikan lebih lanjut setelah koordinasi dengan pihak SPKT,” ujar Kasat Reskrim. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply