Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Partispasi masyarakat adat menjadi penentu utama bagi kelestarian Cagar Alam Cycloops. Mereka harus berperan aktif dalam mengawasi kawasan tersebut sehingga tidak terus dirambah dan beralih fungsi.
“Kawasan penyanga seluas kurang lebih 9.000 hektare masih dirambah dan dijadikan kebun (areal pertanian) oleh warga setempat. Jika itu terus dibiarkan, Cagar Alam Cycloops beserta kawasan penyangganya akan habis,” kata Kepala Dinas Kehutanan Papua Yan Yap Ormuserai, Selasa (13/10/2020).
Ormuserai mengatakan pengelolaan Cagar Alam Cycloops sebagai kawasan konservasi menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Ketentuan itu sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua juga mengamanatkan hal serupa.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura memercayakan penanganan perambahan hutan di Cycloops kepada kami. Karena kondisi pandemi, penanganannya baru sebatas koordinasi dengan Pemkab maupun Pemerintah Kota Jayapura,” jelas Ormuserai.
Bupati Mathius Awoitauw mengaku mereka selama ini tetap mengawasi kelestarian Cagar Alam Cycloops, selain sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di kawasan penyangga. Namun, hasilnya masih jauh dari memuaskan.
“Kami telah menetapkan Cycloops sebagai kawasan rawan bencana. Pada kenyataanya, perambahan hutan masih terus berlangsung sampai saat ini.” (*)
Editor: Aries Munandar