TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Investigasi sejumlah LSM temukan perusahaan perusak hutan di Merauke

papua
Aktivis lingkungan dan HAM asal Korea Selatan melakukan aksi protes, 15 Maret 2022, di depan pusat kebudayaan Sejong Center, Kota Seoul, terkait aktivitas perusahaan Moorim yang merusak hutan di Papua - Jubi/IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkonsentrasi pada lingkungan di Tanah Papua, dalam sebuah investigasi menemukan perusahaan perusak hutan di Kampung Buepe, Distrik Kaptel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.

Environmental Paper Network (EPN), Mighty Earth, Pusaka, Solutions for Our Climate (SFOC), Korean Federation for Environmental Movement (KFEM) dan  Advocates for Public Interest Law (APIL), dalam siaran pers yang diterima Jubi di Jayapura, Selasa (15/3/2022), merincikan perusakan hutan alami di Papua.

Disebutkan, surga dari keanekaragaman hayati, budaya masyarakat adat, dan tangkapan karbon di Papua, dihancurkan untuk memproduksi serpihan kayu pembuatan kertas, yang dicap sebagai produk yang lestari dan beretika kepada konsumen di seluruh dunia. Moorim Paper, perusahaan Korea Selatan, melalui anak perusahaannya, PT Plasma Nutfah Marind Papua (PT PNMP) disebut mendapat izin seluas 64 ribu hektare. Luas hutan yang sudah digusur untuk industri tanaman hutan lebih dari 6.000 hektare antara tahun 2015 dan 2021.

Moorim pun diminta berkomitmen untuk segera melakukan moratorium terhadap pembukaan hutan lebih lanjut, sambil menunggu analisis menyeluruh terhadap nilai-nilai lingkungan dan sosial yang harus dilindungi, mengadopsi dan melaksanakan kebijakan tanpa deforestasi tanpa pembukaan gambut, tanpa eksploitasi, termasuk di dalamnya nilai konservasi tinggi—nilai stok karbon tinggi, dan pemulihan wilayah yang dirusak, juga memulihkan hak-hak masyarakat adat yang diabaikan.

Koalisi juga mendesak Forest Stewardship Council (FSC) untuk melakukan penyelidikan penuh atas masalah ini, demi menjaga integritas sertifikasi FSC. Hutan hujan Papua adalah surga keanekaragaman hayati yang otentik, rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna khas, terutama di daerah tempat perusahaan berada, seperti habitat kanguru pohon dan kasuari, dan berbagai satwa Papua yang masuk dalam daftar merah IUCN.

“Kertas dijual secara global sebagai pengganti plastik yang katanya ramah lingkungan, namun ternyata masih berasal dari deforestasi dan melecehkan hak masyarakat adat,” kata Sergio Baffoni dari EPN melalui rilis, Selasa, 15 Maret 2022.

Soojin Kim dari Solution for Our Climate (SFOC) dalam rilis itu mengatakan, Moorim mengabaikan peringatan LSM Korea ini dan masih melanjutkan bisnisnya tanpa menyelesaikan masalahnya tiga tahun terakhir. “Ini tidak bisa kita terima,” kata Kim.

Hutan-hutan yang dibabat perusahaan tersebut diduga merusak tempat mencari ikan, berburu, dusun sagu, dan situs keramat masyarakat adat setempat. Moorim dianggap gagal menghormati hak-hak masyarakat adat dan menerapkan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free Prior Informed Consent) untuk setiap kegiatannya.

Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka mengatakan, kegagalan perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat adat menyebabkan kerugian sosial-ekonomi, budaya, dan lingkungan. Masyarakat adat kesulitan memenuhi kebutuhannya akan pangan dan air yang berkualitas, penghidupan, dan harmoni. Karenanya, pemerintah harus memberikan sanksi kepada perusahaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Laporan koalisi LSM ini menunjukkan perusahaan—Moorim—terus mencampakkan hutan hujan terakhir di Indonesia (Papua) sambil bersembunyi di balik label hijau kehutanan FSC.

FSC harus mengambil tindakan cepat terhadap setiap perusahaan yang melanggar standarnya. “Jika tidak, maka label FSC hanyalah sebuah greenwash,” kata Annisa Rahmawati, advokat Mighty Earth untuk Indonesia.

Sedangkan Shin Young Chung dari Advocates for Public Interest Law (APIL) mengatakan, Pemerintah Korea terkait secara langsung dengan dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran HAM oleh PT PNMP, dengan memberikan pinjaman 9,1 miliar KRW kepada perusahaan induknya, Moorim P&P, untuk kegiatan bisnis kehutanannya di luar negeri.

“Pemerintah harus segera membuka penyelidikan yang transparan dan inklusif tentang kerugian yang ditimbulkan oleh PT PNMP serta meminta Moorim P&P untuk melakukan uji tuntas lingkungan dan HAM terhadap PT PNMP, termasuk memberikan solusi,” kata Chung.

Sumber Jubi menyebutkan, perusahaan PT PNMP adalah perusahaan sawit. Diduga lahannya untuk sawit dan kayunya illegal logging. Namun dilansir awasmifee.potager.org, perusahaan ini didirikan tahun 2005 dan merupakan perusahaan perkayuan yang akan memproduksi kayu serpih di Merauke.

Moorim membeli saham mayoritas PT PNMP dan perusahaan Korea ini membuka kantor di Jakarta pada 2008, serta mengumumkan pencarian lahan seluas 60 ribu hektare. Perusahaan ini juga disebut mendapatkan alokasi konsesi sementara 67.700 hektare di Distrik Okaba dan Kaptel tahun 2008. Masyarakat Kampung Sanggase, April 2011, melawan PT PNMP karena tidak pernah mendiskusikan rencananya dengan penduduk lokal.

Bantahan PT PNMP

Sementara itu, Buepe Camp Direktur PT PNMP, Cha Hyun Soon ketika dikonfirmasi Jubi melalui pesan WhatsApp pada nomor +628114900XXX, Selasa sore, 15 Maret 2022 membantah investigasi sejumlah LSM. Investigasi itu dinilai tidak sesuai kenyataan.

Menurutnya, peta yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia untuk tujuan peninjauan perlindungan hutan alam dan perizinan, tidak ada kawasan hutan primer dan lahan gambut, dan perusahaan yang mengirimkan data yang relevan pada Desember 2020

“Dalam rangka pelaksanaan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, PT PNMP menyelesaikan untuk mendapatkan persetujuan dan pembayaran kompensasi kepada 8 klan Buepe sebelum masuk ke area tersebut. Meski masa musyawarah antara PT PNMP dan warga lebih lama, 8 marga telah sepakat untuk menandatangani MoU dan pembayaran ganti rugi telah diselesaikan,” kata Soon.

Soon melanjutkan, kawasan seperti Kampung Sanggase di kawasan izin penghijauan, MoU dan konsultasi kompensasi akan dilakukan sesuai dengan rencana bisnis.

Jika PT PNMP merusak kawasan keramat setempat, maka pihaknya tak melanjutkan proyeknya. Pihaknya bahkan sudah mendengarkan pendapat masyarakat setempat melalui pertemuan dan tidak boleh ada tindakan destruktif di kawasan lindung. Dalam membayar ganti rugi kepada warga setempat, setiap ganti rugi dibayarkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, bukan konsep upeti.

“PT PNMP mengembangkan CSR setiap tahun dalam upaya kesejahteraan bersama dengan penduduk setempat, dan berusaha untuk meningkatkan kenyamanan dan kebutuhan penduduk melalui pertemuan yang berkelanjutan. Khususnya, penyediaan lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal merupakan penunjang penting dalam peningkatan kualitas hidup,” katanya.

Karena jumlah pekerja di perkebunan tidak banyak, kondisi kontrak kerja tidak buruk dan tidak mungkin ada eksploitasi pekerja. Selain itu, aparat keamanan, termasuk tentara, hanya dimaksudkan untuk melindungi karyawan PT PNMP ketika ada pembicaraan dengan penduduk setempat. Perusahaan PT PNMP tak menerima usulan penangguhan permanen dan sulit menerima usulan itu jika tanpa pemeriksaan fakta di lapangan.

Soon mengatakan, perusahaannya telah menghentikan sementara pekerjaan perkebunan sejak akhir 2021, dan perkebunan tidak akan dilanjutkan selama beberapa bulan ke depan.

Pihaknya menginformasikan kembali bahwa lokasi usaha PT PNMP adalah kawasan perkebunan yang sebagian besar terdiri dari kedua kawasan hutan dan semak belukar, dan berjalan dengan lancar tanpa konflik dengan prinsip hidup berdampingan dengan penduduk setempat.

“Perusahaan kami berjanji untuk menjalankan bisnis dengan hati-hati untuk mencegah situasi apa pun atau kesalahpahaman seperti penghijauan ilegal, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia,” katanya. (*)

Editor: Syam Terrajana

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us