Kawasan penyangga Cycloops semakin terdesak permukiman

Papua
Areal permukiman di kawasan penyangga Cycloops di Kabupaten Jayapura, seusai diterjang banjir bandang pada 16 Maret 2019. - Jubi/Engelbert Wally.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Kawasan Cagar Alam Cycloops semakin terdesak oleh areal permukiman. Lebih dari 2.000 hektare kawasan tersebut berhimpitan dengan lokasi permukiman warga.

“Kawasan yang berhimpitan dengan pemukiman warga di Kabupaten Jayapura (ialah) sepanjang 211 kilometer dengan luas sekitar 2.100 hektare. Kawasan permukiman itu meliputi Kampung Harapan, Nendali, Milinik, Sentani Kota, Kali Kemiri, dan Sabronsari,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua Yan Ormuseray, saat rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Jayapura, Rabu (12/8/2020).

Read More

Kawasan Cagar Alam Cycloops membentang seluas 31.479 hekatare di Kota dan Kabupaten Jayapura. Kawasan penyangga di Kota Jayapura juga terdesak oleh areal permukiman. Adapun luas kawasan penyangga Cycloops ialah 9.000 hektare, dan 7.221 hektare di antaranya berada di Kabupaten Jayapura.

“Langkah yang harus dilakukan (untuk menyelamatkan Cycloops) ialah mengaktifkan penanaman pohon (reboisasi). Selain itu, peningkatan ekonomi masyarakat melalui rehabilitasi hutan dan perhutanan sosial di daerah penyangga, dengan melibatkan semua pihak,” jelas Ormuseray.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penyelamatan terhadap Cagar Alam Cycloops sudah sangat mendesak.  Aparat harus berani menindak para perambah dan pelaku perusakan alam di Cycloops.

“Harus ada aksi untuk menyelamatkan Cagar Alam Cycloops. Pertemuan dengan masyarakat adat (di Kabupaten Jayapura) pada bulan lalu telah menyepakati upaya penyelamatan dan perlindungan (terhadap Cagar Alam Cycloops),” kata Awoitauw.

Dia menegaskan Peraturan Daerah Papua No 5 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Cycloops mesti ditegakkan. “Ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan (pada) perda tersebut.” (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply