Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Sentani, Jubi – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Abraham Demonggreng, minta orangtua (ortu) melarang anak-anaknya yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, khususnya roda dua, karena akan membahayakan keselamatan dan kesehatan anak-anak tersebut.
"Ada dua faktor yang mempengaruhi anak itu. Pertama, si anak belum mempunyai kemampuan menguasai berkendaraan. Si anak belum bisa berpikir bahwa itu membahayakan dirinya. Kedua, yang ada di pikirannya itu ego dan emosi sehingga banyak yang celaka," papar Abraham Demonggreng ketika di temui Jubi di ruang kerjanya, Selasa (22/1/2019).
Abraham mengatakan dengan memberi kebebasan anak di bawah umur berkendaraan akan mempengaruhi proses pertumbuhan anak tersebut.
"Kalau anak di bawah umur dibiarkan bawa motor nanti pertumbuhannya lambat. Aturannya juga anak di atas 17 tahun baru bisa berkendaraan bermotor. Jika mau benar-benar mengikuti aturan, setiap pengendara bermotor, baik roda dua atau mobil, harus memiliki surat izin mengemudi,” ucapnya.
"Mungkin karena sekarang ini karena teknologi makin moderen jadi segala sesuatu menjadi terbuka sehingga anak-anak susah dibatasi," imbuhnya.
Ketika orangtua melarang anak berkendaraan, kata Abraham, mungkin mereka dengar. Tetapi saat sedang berkumpul dengan teman sebaya yang ‘pegang’ motor, si anak sudah lupa larangan orangtua.
"Ketika sudah seperti ini nanti orangtua susah untuk bina anak sehingga orang tua juga peru ada pendekatan terhadap anak dengan cara lain," katanya.
Kepala sekolah SD Bonaventura Sentani, Simon Robert Ngantum, mengatakan orangtua yang memberi izin anak di bawah umur mengendarai sepeda motor adalah hal yang kurang bijak.
"Kami di sekolah sudah beri larangan itu dan juga kami dalam pertemuan dengan orangtua murid sudah ulang-ulang sampikan agar orangtua tidak berikan anak-anak mereka membawa motor sendiri. Tapi ternyata masih ada anak yang belum berumur 17 tahun sudah pegang motor kemana-mana," ucapnya. (*)