Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Yonas Nusy menyatakan penentuan nasib tenaga honorer di Papua untuk diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) perlu diintervensi oleh Presiden RI. Intervensi Presiden dinilai perlu karena belum ada jaminan bagi para pegawai honorer di Papua yang telah mengabdi puluhan tahun akan dapat diangkat menjadi CASN.
Nusy menyatakan Presiden perlu menginstruksikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB), agar honorer di Papua yang telah puluhan tahun mengabdi dapat diangkat sebagai ASN tanpa mengikuti tes. “Jika tidak, kami harap Presiden menerbitkan Peraturan Presiden sebagai legalitasi hukum untuk memastikan nasib honorer,” kata Nusy, Minggu (31/3/2019).
Mestinya, kata Nusy, Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan penuh oleh pemerintah pusat dalam penerimaan CASN, karena pemerintah daerah yang lebih tahu kebutuhan pegawai di daerah. “Selain itu, nantinya gaji para CASN itu dibayar menggunakan APBD daerah, bukan APBN,” ucapnya.
Koordinator pegawai honorer Kategori Dua (K2) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Frits Awom mengatakan, kini jumlah honorer di lingkungan Pemprov Papua sebanyak 738 orang. Ia berharap ada kebijakan pemerintah pusat mengangkat langsung para honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai ASN, tanpa tes. “Bukan hanya kami honorer di provinsi, juga honorer di kabupaten/kota,” kata Frits Awom awal pekan lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda mengatakan, selama ini pihaknya tidak tinggal diam. Sejak 20014, BKD Papua berupaya mencari solusi untuk para tenaga honorer agar dapat diangkat sebagai ASN.
“Saya bahkan telah menghadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi. Ketika itu menteri berjanji, namun hingga belum ada realisasinya,” kata Wenda. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G