Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Pelayanan birokrasi di Pemerintah Provinsi Papua Barat terkesan tidak ikhlas akibat ulah oknum-oknum pegawai berwatak korupsi yang kerap meminta imbalan dari masyarakat yang dilayani. 

Dari sejumlah keterangan masyarakat, pelaku usaha, hingga pihak ketiga yang berkepentingan dengan urusan proposal maupun kontrak, berhadapan dengan oknum birokrat yang meminta imbalan atau fee. 

“Sa layani ko, sa dapat apa,” kutipan kalimat ini menggambarkan kondisi nyata yang selama ini ditemui masyarakat, pelaku usaha dan pihak ketiga di Papua Barat namun tak mampu diungkap ke permukaan publik. 

Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat Musa Y. Sombuk menyatakan permintaan imbalan atau fee oleh oknum pegawai pemerintah di luar ketentuan adalah praktik korupsi

“Ada ketentuan yang mengatur tentang fee dari pihak ke tiga untuk Negara, bukan untuk kantong pribadi oknum atau kelompok tertentu dalam urusan birokrasi Pemerintah,” ujar Musa.

Hal ini kemudian menjadi catatan kritis ORI kepada Gubernur Dominggus Mandacan dan wakil gubernur Muhamad Lakotani agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum-oknum pegawai yang merusak citra Pemerintah. 

“Permintaan imbalan atau fee oleh oknum pegawai pemerintah kepada kelompok masyarakat yang dilayani adalah perbuatan korupsi yang harus segera dibersihkan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan dan pengamatan ORI, dari 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah provinsi Papua Barat satupun diantaranya belum menerapkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi – Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM). 

“Kurun waktu lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat, satupun dari 48 OPD belum menyatakan diri dalam zona integritas WBK dan WBBM, inilah cikal awal dari benih korupsi yang dengan sengaja dipelihara,” ungkap Musa Y. Sombuk. 

Ia lalu menyarankan kepada masyarakat, pelaku usaha dan pihak ke tiga untuk melaporkan kepada ORI Papua Barat [apabila] berhadapan dengan oknum-oknum pegawai yang meminta imbalan atau fee. 

“Komitmen Papua Barat bersih dari KKN harus dimulai dari setiap perangkat pemerintah, bukan asal komitmen di atas kertas tapi pelaksanaan tidak ada,” tegasnya. 

Selanjutnya Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengarahkan seluruh pegawainya untuk meningkatkan kinerja di awal tahun 2022 ini dengan bekerja dari kantor. 

“Saya harap semua pegawai kerja 100 persen dari kantor, bertanggung jawab dan jujur dalam melayani masyarakat sesuai tugas masing-masing,” pesan Mandacan pada ibadah syukur awal tahun 2022 di kantor Gubernur Papua Barat belum lama ini. (*)

Editor: Edho Sinaga

Leave a Reply