MRP: Minuman beralkohol dan Narkoba mesin pembunuh orang asli Papua

papua
Kombes Dr.Faizal Ramadhani Perwakilan Polda Papua saat memaparkan materi pada MRP. Jubi/ Yance Wenda

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi-Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bersama Polda Papua membahas tentang Kebijakan Kepolisian dalam merespon aspirasi terkait pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua OAP.

“Presentasi dan program-program sangat luar biasa yang telah disampaikan, namun saya tidak dengar kalau ada singgung soal operasi minol (minuman beralkohol) dan obat-obatan terlarang,” kata Edison Tanati selaku anggota Pokja adat MRP, Rabu (3/2/2022)

Read More

katanya, Minol dan obat-obatan terlarang merusak cara berpikir anak-anak muda sekarang.

“Mesin pembunuh orang asli Papua itu, minol dan narkoba, saya lihat program sudah bagus cuman penekanan soal operasi minol dan obat-obatan terlarang ini yang tidak ada,” jelas Edison

Minol dan obat-obatan terlarang ini tidak hanya menghancurkan kehidupan namun juga memiskinkan orang asli Papua .

Helena Hubi ketua kelompok kerja Pokja agama Majelis Rakyat Papua MRP, mengatakan, minol merupakan musuh bersama yang harus diperangi.

“Kami di MRP sudah mengeluarkan pernyataan nomor 14 dimana tidak boleh ada lagi yang menjual ada Minol di tanah Papua. Pihak Polda sebagai kantibmas, di jalan di tempat-tempat tertentu. Hampir setiap malam banyak yang menjual Minol dan minol. Ini merusak harapan anak-anak kami ke depan,” jelasnya

Sementara itu, Direktur reserse kriminal umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Dr.Faizal Ramadhani juga memaparkan beberapa bagian-bagian yang dilakukan oleh polisi kepada masyarakat di Papua. Dimana minol ini merupakan barang yang diawasi.

“Jadi minol ini merupakan barang yang diawasi sehingga, minol ini masuk pada peraturan menteri (permen) dan peraturan daerah (perda) ,” ujar Faizal.

Kata Faizal, pihaknya baru menyadari dimana di beberapa daerah ada peraturan daerah yang mengatur pelarangan penjualan Minol.

“Kami baru menyadari bahwa di beberapa daerah itu ada peraturan pelarangan penjual minol. Yang menjadi pengaturan itu yang perlu diberi pemahaman , Minol ini bukan barang yang dilarang tapi barang yang diawasi, orang bisa di jual dengan regulasi tertentu. Peraturannya memang seperti itu,” jelasnya.(*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply