MRP gelar bimtek peningkatan kapasitas di Sentani

Majelis Rakyat Papua
Ketua MRP, Timotius Murib. - Jubi/Engel Wally

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Mengawali program kerja di tahun baru, Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar bimbingan yeknis (bimtek) peningkatan kapasitas bagi pimpinan dan anggota MRP, berlangsung di salah satu hotel ternama di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (2/2/2022).

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan bimtek peningkatan kapasitas ini sering dilakukan pada awal dan akhir tahun dengan tujuan meningkatkan pemahaman, pengetahuan, serta informasi yang lebih dari berbagai sumber yang nantinya juga digunakan sebagai bahan informasi bagi setiap kerja-kerja, yang dilakukan oleh pimpinan dan semua anggota.

Read More

Dibandingkan bimtek sebelumnya, kata Murib, kali ini sangat spesial karena menghadirkan narasumber yang sarat pengalaman di bidangnya dan selalu menjadi pemateri pada tingkat nasional, baik itu di bidang advokasi hukum, tata negara, kamtibmas, hingga hak asasi manusia.

“Kehadiran para narsum kita dalam bimtek pada hari pertama ini lebih banyak membeberkan berbagai hal terkait pengesahan Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahunv2021. Ada banyak perubahan yang terjadi di dalam Undang-Undang Otsus yang baru, dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut,” ujarnya.

Dikatakan, perubahan Undang-Undang Otsus awalnya hanya terjadi pada dua pasal saja, namun saat ini sudah 19 pasal berubah dan dilakukan tanpa ada partisipasi masyarakat Orang Asli Papua. Oleh sebab itu, dalam kesempatan bimtek kali ini diharapkan para narsum yang ahli dalam bidang hukum, dapat memberikan Informasi yang detail terhadap dampak (untung dan rugi) yang akan terjadi, ketika pasal-pasal dalam Undang-Undang Otsus yang mengalami perubahan dijalankan.

“Dengan pengetahuan dan Informasi yang didapat dari sejumlah pemateri dalam bimtek, pastinya kami akan melakukan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat adat di Papua maupun Papua Barat,” katanya.

Timotius Murib berharap, kegiatan bimtek ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar, serta pimpinan dan anggota diwajibkan mengikuti dengan serius.

“Hari pertama bimtek kita fokus pada materi advokasi hukum dan undang-undang serta hak asasi manusia. Hari berikutnya akan diisi oleh TNI dan Polri yang menyampaikan strategi mereka dalam melaksanakan kamtibmas di Papua, termasuk dari Kabinda Papua,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang juga sebagai pemateri dalam bimtek tersebut mengatakan, terkait dengan adanya perubahan sejumlah pasal di dalam UU Otsus, pemerintah pusat harus memperhatikan usulan MRP terkait pengujian amendemen kedua UU Otsus, yang saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Menurutnya, hal ini perlu disosialisasikan secara gamblang kepada seluruh masyarakat adat di Papua dan Papua Barat, agar tidak terjadi simpang siur informasi dan kebenaran serta hakikat dari UU Otsus yang diharapkan oleh seluruh masyarakat.

“Uji materi Undang-Undang Otsus yang subtansial tentang partai lokal yang dihapuskan pada amendemen kedua, lalu yang lain terkait pemekaran wilayah yang wajib mendapat persetujuan Majelis Rakyat Papua yang tidak diakomodir dalam amendemen kedua Otsus. Dan yang lainnya seperti badan khusus perwakilan pembangunan Papua yang langsung di bawah wakil presiden. Padahal Undang-Undang Otsus sifatnya desentralisasi, namun yang terjadi adalah resentralisasi,” katanya. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply