Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua (MRP) mengapresiasi keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia yang memberikan kesempatan kepada perempuan asli Papua, Epi Paulin Numberi, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor.
Promosi tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua (OAP). Ini juga menjadi bukti bahwa putra-putri Papua layak memimpin di berbagai institusi pemerintah.
Hal itu dikatakan Anggota Pokja Agama MRP Papua, Roberth Wanggai yang turut hadir pada pelantikan Kajari Biak Numfor, Kajari Jayapura, Kajari Nabire, Wakil Kejati Papua, Asisten Intelijen dan Kepala Tata Usaha Kejati, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolas Kodomo,SH.MH di aula Kantor Kejaksaan Papua, Senin (8/3/2021) di Jayapura.
“Atas nama Ketua MRP dan seluruh jajaran, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Jaksa Agung dan Kejati Papua yang mempercayakan dan mempromosikan perempuan asli Papua menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri,” kata Wanggai.
Menurut mantan jurnalis itu, promosi ini memberikan sinyal positif bahwa SDM Papua telah mampu memimpin di berbagai bidang.
“Ini bagian dari implementasi pemerintah pusat ke daerah dalam era Otonomi Khusus (Otsus). Hendaknya terus menjadi terobosan baru di Kejati Papua untuk memberdayakan putra-putri asli Papua,” ujarnya.
Baca Juga: Epi Paulin Numberi catat sejarah di Hari Perempuan Internasional
Sebelumnya, Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung atas promosi jabatan Efi Paulin Numberi sebagai Kajari Biak Numfor.
Promosi ini merupakan bukti bahwa perempuan Papua memiliki kualitas kepemimpinan dalam menyelesaikan berbagai masalah dan persoalan hukum di Tanah Papua.
“Kita apresiasi promosi kepada perempuan Papua. Ini bukti bahwa Jaksa Agung mempercayakan putra-putri Papua menduduki posisi strategis dalam institusi hukum,” ujarnya.
Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, beri apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia atas promosi jabatan Kajari kepada dua anak Papua di lingkungan Kejati Papua Barat, yaitu Abdi Reza Fachlewi Junus, sebagai Kajari Ogan Komering Ilir di Kayu Agung, dan Juga Epi Paulin Numberi, sebagai Kajari Biak Numfor bersama satu rekan mereka Romy Rozali, sebagai Kajari Seruyan di Kuala Pembuang.
“Saya memberi hormat dan bangga kepada langkah Jaksa Agung RI karena dapat memberi kepercayaan kepada seorang Perempuan Asli Papua untuk pertama kalinya menjabat Kajari di Indonesia dan khususnya di Tanah Papua. Hal ini sejalan dengan amanat pasal 52 dan pasal 62 ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” ujarnya. (*)