MK diminta putuskan sengketa PSU Pilkada Nabire

Papua
Massa pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai – Ismail Djamaluddin ketika melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Nabire, Jl. Merdeka, Senin, (20/9/2021) – Jubi/Abeth You


Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) diminta segera putuskan sengketa perkara hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Nabire tanggal 28 Juli 2021, tanpa menunda-nunda waktu.

Hal itu dinilai sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nmor 7 Tahun 2020 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur , Bupati dan Walikota.

Read More

Hal itu diungkapkan Piter Worapai koordinator massa pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai – Ismail Djamaluddin. Menamakan diri masyarakat peduli demokrasi Kabupaten Nabire, mereka menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Nabire, Jl. Merdeka, Senin, (20/9/2021).

“Kami masyarakat Nabire menilai hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Nabire tanggal 28 Juli 2021 adalah murni suara masyarakat Nabire, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun dan telah dilaksanakan dengan baik, tanpa ada masalah dan pelanggaran. Yang berhak memilih datang ke TPS lalu coblos sesuai KTP elektronik ataupun undangan pencoblosan (DPT). Jadi Kami minta MK segera putuskan perkara ini sesuai Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020. Jangan tunda-tunda lagi,” ujar Piter Worabai kepada Jubi di sela-sela unjuk rasa.

Worabai juga meminta MK segera memutuskan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Nabire sesuai PMK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di mana hasil perolehan suara Paslon Nomor urut 2 Mesak Magai – Ismail Djamaluddin mencapai 11 persen dan telah melampaui ambang batas selisih suara 2 persen antara paslon.

“Waktu pendaftaran pemohon di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia oleh Paslon Nomor Urut 1 dan 3 dinilai telah melewati batas waktu berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 tentang perubahan ata PMK Nomor 7 tahun 2020 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” katanya.

Ia mengklaim, Pilkada Kabupaten Nabire jika MK memutuskan PSU sampai 100 kali pun Paslon Nomor Urut 2 Mesak Magai – Ismail Djamaluddin akan tetap menang. “Oleh sebab itu, MK segera menjadwalkan siding putusan sela dan menyatakan Paslon Nomor Urut 2 sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Nabire,” katanya.

Salah satu orator dalam aksi tersebut, Hendrik Andoi mengatakan, sudah lima kali pemungutan suara telah dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 2. itu merupakan bukti dukungan masyarakat akar rumput yang menginginkan perubahan kepemimpinan demi perubahan Kabupaten Nabire.

“Saat ini rakyat Nabire sangat membutuhkan pemimpin yang definitif, karena Kabupaten lain hari ini mereka menikmati pembangunan, ekonomi, pemerintahan yang aman baik dan kesejahteraan ,” ujar Hendrik Andoi.

Sehingga kata Andoi, MK harus mengambil kebijakan yang efektif demi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Nabire. Ia mengaku, hari demi hari pihaknya sudah bosan dengan PSU.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu telah melaksanakan tahapan pemungutan PSU Pilkada Kabupaten Nabire pada tanggal 28 Juli 2021 dengan baik. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply