Minyak goreng mahal, ini pernyataan istana

minyak gofreng, Papua
Foto ilustrasi, minyak goreng. - Pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Kantor Staf Presiden  atau KSP menyatakan Presiden Joko Widodo tidak melupakan kepentingan masyarakat terkait kebijakan harga minyak goreng subsidi dan nonsubsidi yang berlaku saat ini. KSP memastikan Presiden berupaya menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan industri.

Read More

“Minyak goreng itu salah satu kebutuhan pokok yang penting bagi masyarakat, tetapi di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa industri ini harus berjalan terus sehingga kita menjaga keseimbangan ini. Kepentingan antara konsumen, masyarakat luas tidak pernah dilupakan oleh pemerintah, dan khususnya oleh Bapak Presiden,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono, dikutip dari Antara Jumat, (18/3/2022).

Baca juga : Sidak di Padang, Mendag ancam tak keluarkan izin ekspor produsen minyak goreng nakal
Warga Jayapura teriak sulitnya minyak goreng
Polisi tangkap pasangan suami istri penimbun minyak goreng di Banten

Edy menyampaikan pemerintah memberikan opsi kepada masyarakat. Jika ingin membeli minyak goreng dengan harga yang terjangkau, maka dapat membeli minyak goreng curah yang telah disubsidi pemerintah sehingga harganya turun jadi Rp14 ribu dari sebelumnya di kisaran rata-rata Rp19  ribu hingga Rp20 ribu.

Sedangkan jika masyarakat ingin minyak goreng kemasan, baik sederhana atau premium, maka dapat membeli dengan harga sesuai nilai ekonominya.

“Jika ingin membeli minyak goreng yang lebih murah bisa membeli minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional. Jika ingin yang kemasan ya tentu saja bisa, baik di pasar tradisional maupun modern tetapi harganya dilepas ke nilai keekonomian,” ujar Edy menambahkan.

Ia menjanjikan bahwa KSP bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Satgas dari Kepolisian RI menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng dan ketetapan harga kepada konsumen.

“Kita berusaha keras agar minyak goreng (curah) tersedia dan dijual dengan patokan pemerintah yaitu Rp14 ribu per liter,” katanya.

Menurut Edy, produsen dan distributor sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menahan barang karena pemerintah sudah melepas harga barang tersebut sesuai nilai ekonominya.

Ia yakin tak ada masalah soal minyak goreng kemasan. Kalaupun di beberapa tempat masih sedikit, itu disebut masalah waktu saja. “Karena jika dilepas ke harga keekonomian, tidak ada alasan bagi produsen dan distributor untuk menahan barang,”  kata Edy menjelaskan.

Pemerintah melalui Rapat Terbatas di Istana Merdeka Jakarta, Senin awal pekan lalu memutuskan memberikan subsidi minyak goreng curah agar harganya menjadi Rp14 ribu per liter di pasar. Dana subsidi akan diambil dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBD KS).

 

Menteri Perdagangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp 14 ribu per liter. Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.

Sedangkan harga untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana dan premium akan disesuaikan dengan nilai keekonomian. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply