Masyarakat Papua ajukan uji materi Perdasus DPRP kursi pengangkatan

Ilustrasi, peraturan daerah – Jubi/dictio.id
Ilustrasi, peraturan daerah – Jubi/dictio.id

Dalam Perdasus nomor 9 tahun 2019 yang digunakan sebagai acuan terbaru, Pansel ditingkat dapeng tidak ada, tapi yang berlaku adalah pansel tingkat provinsi.

 

Read More

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sejumlah warga dari Kabupaten Mamberamo Raya dan Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, mengajukan uji materi terhadap Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 9 tahun 2019 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPRP  yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan 14 kursi periode 2019-2024 kepada Mahkamah Agung. Pengajuan uji materi itu sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (18/2) di Jakarta.

“Kami ajukan pendaftaran di MA terkait masalah ini sebagaimana permintaan klien kami memprotes Perdasus itu,” kata Yang Christian Arebo, kuasa hukum dari warga, dikutip kantor berita Antara, Rabu, (19/2/2020).

Baca juga : Lemahnya Perdasus jadi celah dalam seleksi kursi pengangkatan DPR Papua

Perbaikan rancangan Perdasus Kursi Pengangkatan telah diregistrasi Kemendagri

Sejumlah Raperdasus Papua terhambat di Kemendagri Tito Karnavian diharapkan bijaksana

Alasan pengajuan uji materi mengacu pasal 24 a ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, terhadap UU dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan UU.

“Kami keberatan terkait perbedaan Perdasus Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana dirubah Perdasus nomor 7 tahun 2016, ini sangat berbeda dengan Perdasus nomor 9 tahun 2019,” kata Arebo menambahkan.

Menurut dia, penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan periode sebelumnya menggunakan acuan Perdasus nomor 6 tahun 2014, namun pada seleksi anggota DPRP jalur pengangkatan periode 2019-2024 mengacu pada Perdasus nomor 9 tahun 2019, sehingga ada sejumlah perbedaan.

Perbedaan yang ditemukan di antaranya soal panitia seleksi (pansel) daerah pengangkatan (dapeng) pada kabupaten dan kota yang dalam seleksi pengisian anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan. Dalam Perdasus nomor 9 tahun 2019 yang digunakan sebagai acuan terbaru, Pansel ditingkat dapeng tidak ada, tapi yang berlaku adalah pansel tingkat provinsi.

“Nah, bagaimana mau angkat anggota DPRP melalui pansel provinsi sementara orangnya di daerah, ini bisa rancu dan bagaimana mengawasinya,” kata Arebo menjelaskan.

Apalagi panselnya ini dibentuk oleh gubernur bukan lagi dibuat oleh panitia khusus atau panitia kerja ataupun kelompok kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Selain itu ia menyebut  keterlibatan unsur pemerintah dalam pansel tingkat provinsi yakni para ASN dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Papua. Kesbangpol adalah ASN di bawah kendali Gubernur yang dilibatkan dalam pembentukan pansel provinsi.

“Ini namanya pansel tidak mandiri atau independen, padahal nantinya mereka diawasi oleh DPRP terpilih dengan mekanisme pengangkatan,” katanya.

Selain itu dalam Perdasus nomor 9 tahun 2019, wilayah adat Saireri ini berubah, tanpa Kabupaten Mamberamo Raya yang kemudian dimasukan dalam wilayah adat Mamta. Perubahan ini juga  mengakibatkan jumlah pengangkatan anggota DPRP yang tadinya untuk wilayah adat Saireri berjumlah tiga kursi, kini menjadi dua kursi. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply