Masyarakat Marind diingatkan tidak memberikan hak kesulungan kepada orang lain

Masyarakat Adat Anim Ha yang berkumpul di halaman Bupati Merauke, Senin (2/6/2019). - Jubi/Arjuna Pademme
Masyarakat Adat Anim Ha yang berkumpul di halaman Bupati Merauke, Senin (2/6/2019). – Jubi/Arjuna Pademme

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi –  Salah satu tokoh adat Marind di Kabupaten Merauke, Papua, Yohan Lamis Mahuze mengingatkan masyarakat adat Marind untuk tidak memberikan hak kesulungan mereka kepada orang di luar sukunya dalam pencalonan bupati dan wakil Bupati Merauke. Beberapa tokoh yang diduga akan mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Merauke pada 2020 sudah berupaya mencari dukungan masyarakat adat di kampung-kampung Marind.

Read More

Pernyataan itu dikatakan Yohan L Mahuze saat rapat adat di Kantor Bupati Merauke, Senin (3/6/2019).  “Setop berikan hak kesulungan kami kepada orang lain,” kata Yohan L Mahuze.

Jika ada masyarakat adat Marind di beberapa kampung telah memberikan dukungan kepada bakal calon bupati tertentu menurut Yohan Mahuze, dukungan itu dinyatakan batal dan dicabut.  “Tidak perlu saya sebutkan satu persatu (bakal calon-calon bupati yang mencari dukungan di kampung Marind),” ujar Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Merauke itu.

Perwakilan golongan adat Marind yakni golongab adat Zozom, Imo, Mayo dan Ezam, Yohanes Midwa Mahuze mengatakan hal yang sama. “Tanah sudah korban, adat sudah korban. Tanah ini jangan lagi menjadi tanah sakit hati untuk anak-anaknya sendiri,” kata Yohanes Midwa Mahuze.

Melihat dinamika yang kini terjadi menurut Yohanes Midwa Mahuze, musyawarah pimpinan empat golongan menghasilkan beberapa keputusan. Keputusan itu di antaranya Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke periode 2020-2025 dan periode seterusnya harus anak Malind Anim Ha.

Siapa pun anak Malind yang akan maju sebagai calon bupati harus mendapat rekomendasi dari lembaga adat yang ada pada golongan berdasarkan asal sukunya dan Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Merauke. “Kalau tidak ada rekomendasi dari adat, itu tidak sah di atas tanah itu,” kata Yohanes Midwa Mahuze. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply